Tingkatkan Kualitas Makanan bagi WBP, Dapur Sehat Rutan Banjarnegara Terima Sertifikasi Halal
Banjarnegara, INFO_PAS - Dalam rangka memenuhi dan terjaminnya hak bagi Warga Binaannya dalam hal makanan dan minuman, Dapur Sehat Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banjarnegara kembali mendapatkan Sertifikat Halal terkait produk telur olahan dan produk- produk telur hasil olahan dengan nomor sertifikat ID33110014843010124, Senin (12/02).
Pemberian sertifikat halal ini merupakan hasil kerjasama antara Rutan Banjarnegara dengan Wulanti Sofiana selaku Pendamping Halal dan Penyelia Halal dari UIN Sunan Kalijaga yang telah membantu proses pengajuan sertifikasi Dapur Sehat Rutan Banjarnegara, yang sebelumnya telah melakukan audit menyeluruh terhadap proses produksi olahan telur di Dapur Sehat Rutan Banjarnegara.
Proses pemberian sertifikat melibatkan uji bahan baku, proses produksi, hingga penyimpanan produk olahan telur. Pihak Rutan Banjarnegara juga berkomitmen untuk menjaga keberlanjutan kepatuhan terhadap standar halal dalam operasional sehari-hari.
Dalam kesempatan ini, Kepala Rutan, Bima Ganesha Widyadarma menyampaikan terima kasih kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan semua pihak yang terlibat. "Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu dalam penertiban Sertifikat Halal hasil olahan produk telur olahan dan produk- produk telur hasil olahan Dapur Sehat Rutan Banjarnegara, ini merupakan bentuk penghargaan bagi Kami agar terus memberikan pelayanan yang terbaik dalam hal makan dan minum bagi WBP," ucap Bima.
"Sertifikat halal ini diharapkan tidak hanya memberikan manfaat bagi para WBP, tetapi juga sebagai langkah positif dalam mendukung citra pangan halal di masyarakat dan untuk menciptakan lingkungan yang lebih berkualitas serta sesuai dengan prinsip-prinsip kehalalan," tutur Karutan.
Kasubsi Pelayanan Tahanan, Muhammad Azan Subehi mengatakan meski sebagai warga binaan, mereka layak mendapatkan makanan yang baik dan pastinya halal dalam hal pemenuhan gizi bagi tubuh agar kondisi tetap sehat serta stamina terjaga.
Hal tersebut sesuai dengan Permenkumham Nomor 40 Tahun 2017 tentang pedoman penyelenggaraan makanan bagi tahanan, anak, dan narapidana.
"Ini merupakan wujud dari komitmen kami, yang menjamin terselenggaranya Layanan Warga Binaan yakni berupa penyajian produk makan dan minum bagi warga binaan sesuai dengan standar." Pungkas Azan.
(Tim Humas Rutan Banjarnegara)