Siap Laksanakan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM), Rutan Banjarnegara Ikuti Sosialisasi Untuk Terus Berkomitmen dalam Pembangunan ZI
Banjarnegara, INFO-PAS - Rutan Kelas IIB Banjarnegara  ikuti secara virtual Kegiatan Sosialisasi Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pelayanan Publik Berbasis Ham (P2HAM) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia. Pada hari ini, Rabu (24/01/24) yang bertempat di Aula Bratasena, Lantai 2.
Dengan adanya kegiatan Sosialisasi ini diharapkan dapat memahami mengenai isi dan lingkup terhadap Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM). Seluruh kegiatan selesai dilaksanakan dengan aman dan tertib.
Karutan Banjarnegara melalui Kasubsi pengelolaan, Wahyu Budi Prabowo menerangkan bahwa pentingnya meningkatkan pemahaman dari petugas dalam bersinergi dan kolaborasi mewujudkan P2HAM. Sebagai bentuk komitmen dan tanggungjawab pemerintah dalam pemenuhan HAM. Khususnya bagi kelompok rentan. "Nilai-nilai HAM harus ada dalam pelayanan publik agar ada kesamaan hak, tidak diskriminatif dan tersedianya fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan
Anggota Kelompok Kerja (POKJA) 3 dan 6 mengikuti kegiatan ini dengan memperhatikan penjelasan dari Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM G.A.P. Suwardani yang memaparkan materi mengenai Sosialisasi Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 Tentang P2HAM.
Dalam paparannya, Suwardani menjelaskan bahwa tujuan dari P2HAM adalah untuk mewujudkan pelayana publik uynit kerja yang berpedoman dalam prinsip HAM, untuk mewujudkan unit kerja yang memberikan pelayanan publik yang tidak diskriminatif, cepat, tepat dan berkualitas serta untuk mewujudkan kepastian dan kepuasan penerima layanan, serta penguatan akuntabilitas kinerja atas layanan publik yang diberikan.
Suwardani pun membahas proses bisnis Permenkumham 25 Tahun 2023 tentang P2HAM Â sebagai berikut Pembentukan Tim Pelaksana (Pasal 5 ayat 1), Mengirimkan surat edaran mengenai Permen P2HAM (Pasal 6 Butir a), Unit kerja melaksanakan pencangan (Pasal 9), Unit kerja mengunggah data dukung melalui system aplikasi (Pasal 12 ayat 2), Tim pelaksana melakukan verifikasi data dukung (Pasal 12 ayat 4), Pembetnukan tim penilai (Pasal 15 ayat 1), Penilaian oleh tim penilai (Pasal 14), Menteri menetapkan unit kerja P2HAM (Pasal 17), Pembinaan dan pengawasan (Pasal 19-22).
Sesuai Arahan Karutan, Budi juga menjelaskan dengan adanya pemahamam tentang P2HAM lebih dalam dan berpedoman bahwa kita sebagai pelayan publik harus melayani bukan dilayani, "Diharapkan seluruh jajaran untuk tetap berkomitmen dan berkolaborasi dengan speed up dalam hal peningkatan kualitas pelayanan publik, agar target Predikat WBK Tahun 2024 dapat kita raih." Pungkas Budi.
(Tim Humas Rutan Banjarnegara)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H