Mohon tunggu...
Rutan Banjarnegara
Rutan Banjarnegara Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Official Rutan Banjarnegara

Rumah Tahanan Negara (disingkat Rutan) adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan di Indonesia. Rumah Tahanan Negara merupakan unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Maksimalkan Program Reintegrasi WBP, Rutan Banjarnegara Pastikan Pengurusan Layanan Integrasi Gratis

30 Desember 2023   19:33 Diperbarui: 30 Desember 2023   19:49 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Rutan Banjarnegara

Maksimalkan Program Reintegrasi WBP, Rutan Banjarnegara Pastikan Pengurusan Layanan Integrasi Gratis

Banjarnegara, INFO_PAS - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banjarnegara melaksanakan monitoring dan evaluasi terkait pemberian hak integrasi bagi Warga Binaannya, Sabtu (30/12).

Program Integrasi ini merupakan salah satu Hak Warga Binaan yang telah aktif mengikuti kegiatan kemandirian maupun kepribadian, untuk mendapatkan hak tersebut setiap Warga Binaan Rutan Banjarnegara wajib mengikuti kegiatan kemandirian maupun kepribadian yang ada. Selain itu, Warga Binaan yang berhak mendapatkan program-program tersebut ialah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, berkelakuan baik serta telah menunjukan penurunan risiko sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK), Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB).

Rutan Banjarnegara melalui Pelayanan Tahanan melaksanakan evaluasi menyeluruh terkait pemberian hak integrasi bagi WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan). Evaluasi ini mencakup peninjauan dampak program pembinaan, pelatihan keterampilan, dan upaya reintegrasi terhadap kesuksesan narapidana dalam kembali ke masyarakat. Selain itu, kegiatan monev ini bertujuan untuk mengetahui permasalahan apa yang dihadapi dan untuk mengoptimalkan proses pemberian integrasi bagi WBP.

Hasil evaluasi akan menjadi dasar untuk menyempurnakan dan mengoptimalkan kebijakan pemasyarakatan, mengidentifikasi keberhasilan serta potensi perbaikan dalam upaya reintegrasi. Proses evaluasi juga melibatkan pemantauan faktor-faktor seperti tingkat pekerjaan pasca pembebasan, tingkat kesejahteraan sosial, dan pengurangan tingkat kriminalitas yang terkait dengan WBP yang telah menjalani program reintegrasi.

Dalam kesempatan ini, Kepala Rutan Banjarnegara, Bima Ganesha Widyadarma melalui Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Azan Subehi menyampaikan, "Langkah-langkah yang diambil sebagai hasil dari evaluasi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas program reintegrasi, pemberian reintegrasi yang tepat sasaran, mendukung pemulihan WBP, dan dapat mengurangi tingkat kriminalitas serta memberikan kontribusi positif pada masyarakat secara keseluruhan," tutur Azan.

"Dengan adanya kegiatan monev ini diharapkan dapat memberikan pelayanan yang terbaik dan maksimal bagi WBP, sehingga bagi WBP yang telah memenuhi persyaratan dari program integrasi dapat memperoleh haknya dengan tepat waktu dan perlu ditekankan bahwa dalam pengurusan semua hak ini tidak dipungut biaya sepeserpun alias gratis," tambah Azan.

(Tim Humas Rutan Banjarnegara)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun