Mohon tunggu...
Rutan Banjarnegara
Rutan Banjarnegara Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Official Rutan Banjarnegara

Rumah Tahanan Negara (disingkat Rutan) adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan di Indonesia. Rumah Tahanan Negara merupakan unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (dahulu Departemen Kehakiman). Selain Rutan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, beberapa Instansi memiliki Rumah Tahanan sendiri. Sebut saja Kepolisian RI, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Badan Narkotika Nasional. Rutan didirikan pada setiap ibu kota kabupaten atau kota, dan apabila perlu dapat dibentuk pula Cabang Rutan. Di dalam rutan, ditempatkan tahanan yang masih dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Rutan Banjarnegara Back to Basics, Mitigasi Risiko Laik Fungsi Bangunan

18 Desember 2023   21:40 Diperbarui: 18 Desember 2023   21:51 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Rutan Banjarnegara Back to Basics, Mitigasi Risiko Laik Fungsi Bangunan

Banjarnegara, INFO_PAS - Rutan Kelas IIB Banjarnegara laksanakan pemeriksaan sarana dan prasarana (Sarpras) Barang Milik Negara (BMN) berupa gedung bangunan kantor, guna memastikan seluruh sarpras dalam kondisi yang layak serta menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan untuk dapat berjalan dengan baik, Senin (18/12).

Pada dasarnya, sebuah bangunan gedung wajib memperhatikan faktor persyaratan keselamatan dan keamanan. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang menyatakan bahwa setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib, baik secara administratif maupun secara teknis, agar terwujud bangunan gedung yang fungsional, andal, yang menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan pengguna, serta serasi dan selaras dengan lingkungannya.

Di samping itu, agar pemenuhan persyaratan teknis setiap fungsi bangunan gedung lebih efektif dan efisien, fungsi bangunan gedung tersebut diklasifikasikan berdasarkan tingkat kompleksitas, tingkat permanensi, tingkat risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian.

Pengecekan dan pemeliharaan instalasi vital seperti arus listrik/panel listrik, kondisi bangunan di sekitar lingkungan Rutan Banjarnegara harus sering dilaksanakan. Pentingnya mitigasi resiko guna menjaga keamanan dan ketertiban, sehingga tidak terjadi berbagai hal yang tidak diinginkan," ujar Suparno selaku Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR).

Karutan Banjarnegara, Bima Ganesha Widyadharma menanggapi kegiatan ini merupakan wujud dari implemantasi dari Back to Basics dan 3 kunci pemasyarakatan maju salah satunya deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban.

Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk monitoring dan evaluasi berdasarkan keadaan di lapangan sebagai bahan penentuan kegiatan dalam rangka pemeliharaan/pemeriksaan bangunan. Untuk memastikan kondisi bangunan rutan dalam keadaan aman, pengecekan terhadap sudut-sudut bangunan yang rentan terjadi pelarian, atau dijadikan tempat persembunyian barang terlarang juga merupakan fokus dilakukannya trolling sebagai bagian dari upaya deteksi dini terciptanya keamanan dan ketertiban Rutan.

"Semoga Rutan Banjarnegara selalu aman, tertib dan kondusif", pungkas Karutan.

(Tim Humas Rutan Banjarnegara)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun