Mohon tunggu...
Rutan Banjarnegara
Rutan Banjarnegara Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Official Rutan Banjarnegara

Rumah Tahanan Negara (disingkat Rutan) adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan di Indonesia. Rumah Tahanan Negara merupakan unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (dahulu Departemen Kehakiman). Selain Rutan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, beberapa Instansi memiliki Rumah Tahanan sendiri. Sebut saja Kepolisian RI, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Badan Narkotika Nasional. Rutan didirikan pada setiap ibu kota kabupaten atau kota, dan apabila perlu dapat dibentuk pula Cabang Rutan. Di dalam rutan, ditempatkan tahanan yang masih dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Melalui Virtual, Warga Binaan Rutan Banjarnegara Berbagi Damai Suka Cita Natal

13 Desember 2023   19:52 Diperbarui: 13 Desember 2023   19:54 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Rutan Banjarnegara

Melalui virtual, Warga Binaan Rutan Banjarnegara Berbagi Damai Suka Cita Natal

Banjarnegara, INFO_PAS--- Memasuki suasana Natal tahun 2023, satu orang Warga Binaan dan satu orang Aparatur Sipil Negara Rumah Tahanan Negara (Rutan) Banjarnegara merayakan Natal secara virtual di Ruang Pelayanan Tahanan, Rabu (13/12).

Kegiatan perayaan Natal diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia  bersama Yayasan Cahaya Kasih dengan mengangkat tema "Natal Nasional". Kegiatan tersebut dibuka oleh Direktur Pelayanan Tahanan, Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara Marselina Budiningsih.

Kepala Rutan Banjarnegara Bima Ganesha Widyadarma mengatakan perayaan Natal secara virtual merupakan solusi yang kreatif untuk tetap terhubung dan berbagi kebahagiaan meskipun dari jarak jauh. Menurutnya walau melalui virtual, para jemaat tetap dapat merayakannya dengan berbagai kegiatan, mulai dari renungan hingga ibadah.

"Kegiatan ibadah natal melalui virtual ini adalah realisasi hak warga binaan untuk menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaan masing masing, hal tersebut tertuang pada UU no 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan", jelas Bima.

"Semoga seluruh warga binaan yang hari ini merayakan Natal dan mendapat Remisi Natal, selalu dalam naungan kasih sayang Tuhan," pungkasnya.

Sementara itu T (35) Warga Binaan Rutan Banjarnegara yang mengikuti perayaan Natal mengatakan dirinya senang dengan adanya perayaan Natal secara Virtual.

 "Meskipun tidak dapat berkumpul secara fisik, kami tetap merasakan kehangatan dan sukacita Natal melalui perayaan virtual ini. Ini adalah wujud dari semangat kebersamaan yang tetap terjaga meskipun dalam kondisi yang berbeda," ujar T.

Dirinya berharap, perayaan Natal secara Virtual dapat kembali diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tahun berikutnya.

(Tim Humas Rutan Banjarnegara)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun