Mohon tunggu...
Rutan Banjarnegara
Rutan Banjarnegara Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Official Rutan Banjarnegara

Rumah Tahanan Negara (disingkat Rutan) adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan di Indonesia. Rumah Tahanan Negara merupakan unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (dahulu Departemen Kehakiman). Selain Rutan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, beberapa Instansi memiliki Rumah Tahanan sendiri. Sebut saja Kepolisian RI, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Badan Narkotika Nasional. Rutan didirikan pada setiap ibu kota kabupaten atau kota, dan apabila perlu dapat dibentuk pula Cabang Rutan. Di dalam rutan, ditempatkan tahanan yang masih dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Rutan Banjarnegara Fasilitasi WBP Beribadah dan Optimalkan Pembinaan Kerohanian

30 November 2023   19:45 Diperbarui: 30 November 2023   20:40 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Rutan Banjarnegara

Rutan Banjarnegara Fasilitasi WBP Beribadah dan Optimalkan Pembinaan Kerohanian

Banjarnegara, INFO_PAS - Dalam rangka peningkatan pelayanan hak beribadah bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banjarnegara. Pihak Rutan memastikan bahwa seluruh fasilitas telah berjalan dengan maksimal, Kamis (30/11).

Setiap manusia mempunyai hak dan kebebasan untuk beribadah sesuai dengan kepercayaannya masing-masing, termasuk bagi WBP yang berada di Rutan Banjarnegara.
Hak beribadah WBP di dalam Rutan adalah aspek penting yang diakui dalam konteks hak asasi manusia dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan mengenai Hak-Hak Narapidana tepatnya pada Pasal 9 huruf a, yang berbunyi "Menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaan".

Pihak Rutan telah menyediakan fasilitas dan waktu yang memadai untuk pelaksanaan ibadah sesuai dengan keyakinan agama masing-masing WBP. Langkah-langkah ini mencakup penjadwalan kegiatan ibadah, penyediaan tempat ibadah yang sesuai, serta kerjasama dengan pemuka agama untuk mendukung praktik keagamaan WBP secara layak dan adil. Hal ini sejalan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang menegaskan kebebasan beragama dan beribadah.

Dalam kesempatan ini, Kepala Rutan melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan, Azan Subehi menyampaikan, "Pemberian hak ibadah bagi Narapidana (Napi) di Rutan memiliki dampak positif yang signifikan. Pertama, hal ini memperkuat prinsip kebebasan beragama dan menghormati hak asasi manusia, menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih adil. Selain itu, memberikan Napi kesempatan untuk beribadah dapat meningkatkan kesejahteraan mental dan spiritual mereka, yang berpotensi mengurangi tingkat ketegangan di dalam Rutan. Langkah ini juga mendukung dan membantu WBP dalam membangun pola pikir positif dan keterampilan pribadi yang berguna untuk reintegrasi ke masyarakat setelah masa hukuman selesai," ucap Azan.

(Tim Humas Rutan Banjarnegara)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun