Mohon tunggu...
Rutan Banjarnegara
Rutan Banjarnegara Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Official Rutan Banjarnegara

Rumah Tahanan Negara (disingkat Rutan) adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan di Indonesia. Rumah Tahanan Negara merupakan unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (dahulu Departemen Kehakiman). Selain Rutan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, beberapa Instansi memiliki Rumah Tahanan sendiri. Sebut saja Kepolisian RI, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Badan Narkotika Nasional. Rutan didirikan pada setiap ibu kota kabupaten atau kota, dan apabila perlu dapat dibentuk pula Cabang Rutan. Di dalam rutan, ditempatkan tahanan yang masih dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Korprikan Indonesia, Plh. Karutan Banjarnegara Pimpin Upacara Peringatan HUT Korpri Ke-52

29 November 2023   22:13 Diperbarui: 30 November 2023   07:24 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Rutan Banjarnegara

Korprikan Indonesia, Plh. Karutan Banjarnegara Pimpin Upacara Peringatan HUT Korpri Ke-52

Banjarnegara, INFO_PAS - ASN dan Warga Binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banjarnegara dengan penuh khidmat mengikuti upacara peringatan HUT KORPRI ke- 52 di Lapangan Rutan Banjarnegara, Rabu, (29/11).

Upacara peringatan Hari Ulang Tahun Korps Pegawai Republik Indonesia (HUT Korpri) adalah momen yang penting bagi seluruh pegawai negeri. HUT KORPRI diperingati pada  tanggal 29 November setiap tahunnya, Rutan Banjarnegara menggelar upacara untuk merayakan dan menghormati kontribusi Korpri dalam memajukan administrasi publik serta apresiasi terhadap peran Korpri dalam menciptakan pelayanan publik yang berkualitas khususnya di sektor penegakan hukum.

Tema peringatan HUT Korpri setiap tahunnya biasanya mencerminkan nilai-nilai dan tujuan Korpri dalam mendukung pembangunan nasional. Seperti pada tahun 2023 ini, HUT Korpri ke-52 memiliki tema yaitu Korprikan Indonesia.

Dengan penuh khidmat, petugas Rutan dan narapidana mengikuti upacara dengan disiplin, menunjukkan dedikasi mereka terhadap kebersamaan dalam lingkungan kerja.

Bertindak sebagai Inspektur Upacara, Plh. Kepala Rutan Banjarnegara. Dalam amanatnya, Wahyu Budi Prabowo membacakan Amanat dari Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh mengajak seluruh anggota Korpri di HUT ke-52 ini meneguhkan KORPRI sebagai Penguat NKRI dan Pelindung ASN dan mengapresiasi dan berterima kasih atas dedikasi dan pengabdian 4,4 juta para ASN dan seluruh keluarga besar KORPRI.

Pentingnya netralitas ASN dalam Pemilu, Zudan Arif percaya bahwa KORPRI sebagai organisasi yang sudah berkali-kali menghadapi Pilpres dan Pilkada sudah sangat paham dan terlatih untuk tetap berada dalam posisi netral dan tegak lurus dengan Negara, Pancasila dan UUD 1945.

"Melalui KORPRI, mari kita senantiasa berperan dengan meningkatkan kinerja, berkolaborasi dan bersinergi, serta menumbuhkan energi positif dalam setiap pelaksanaan tugas, kewajiban dan tanggung jawab yang diamanatkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku",ungkapnya.

Wahyu Budi Prabowo juga menyampaikan kepada seluruh ASN di lingkungan Rutan Banjarnegara, Kita harus menjadi teladan dalam disiplin, etos kerja, dan profesionalisme, sehingga masyarakat dapat melihat bahwa Korpri adalah kekuatan positif yang mendorong kemajuan bangsa.

Keberhasilan Korpri tidak lepas dari kerja keras dan kerjasama seluruh anggota. Oleh karena itu, mari kita tingkatkan solidaritas dan gotong royong di antara kita.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun