Mohon tunggu...
Rutan Bangkalan
Rutan Bangkalan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - HUMAS

Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangkalan atau yang lebih dikenal dengan Rutan Bangkalan merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI .

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Karutan Bangkalan Hadiri Seminar tentang penyelesaian Dendam Carok Berdasarkan Nilai Adab Madura

13 Desember 2024   19:55 Diperbarui: 13 Desember 2024   19:55 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bangkalan, 13 Desember 2024 -- Kepala Rutan Kelas IIB Bangkalan, Ario Galih Maduseno menghadiri seminar yang membahas peran kepolisian, pemerintah, tokoh agama, dan tokoh masyarakat dalam menciptakan budaya penyelesaian dendam akibat carok, dengan mengedepankan nilai-nilai adab di Madura. Seminar ini diselenggarakan oleh Universitas Dr. Soetomo dengan tujuan untuk mengatasi masalah carok, sebuah tradisi kekerasan yang sering terjadi di Madura sebagai akibat dari konflik pribadi.

Seminar ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej. Prof. Eddy menekankan pentingnya peran kolaboratif antara pihak kepolisian, tokoh agama, serta tokoh masyarakat dalam menciptakan solusi damai. Menurut Prof. Eddy,  penyelesaian masalah carok harus melibatkan pendekatan yang bijaksana, dengan mengedepankan nilai-nilai adab dan budaya Madura yang mengutamakan perdamaian.

Seminar ini diharapkan menjadi wadah untuk memperkuat sinergi antar instansi terkait dalam mencegah terjadinya kekerasan dan menciptakan atmosfer yang lebih kondusif di masyarakat Madura. Sebagai bagian dari upaya pencegahan, Karutan Bangkalan mendukung penuh pentingnya dialog dan edukasi berbasis kearifan lokal untuk menanggulangi praktik carok yang meresahkan.

_ Humas Rutan Bangkalan _

Rutan Bangkalan
Rutan Bangkalan

Rutan Bangkalan
Rutan Bangkalan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun