Mohon tunggu...
Rutan Bangkalan
Rutan Bangkalan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - HUMAS

Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangkalan atau yang lebih dikenal dengan Rutan Bangkalan merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI .

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Penguatan Tugas dan Fungsi Pengamanan oleh Kepala Rutan Bangkalan

23 September 2024   11:55 Diperbarui: 23 September 2024   12:21 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humas Rutan Bangkalan

Kepala Rutan Kelas IIB Bangkalan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur memberikan arahan tentang tugas dan fungsi kepada jajaran pengamanan baik regu maupun staff. Bertempat di aula Rutan Bangkalan, Karutan didampingi Ka. Kpr memberikan penguatan tugas dan fungsi kepada jajaran pengamanan baik regu maupun staff. Dalam arahannya, Karutan Bangkalan berpesan untuk senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban di Rutan Bangkalan demi kenyamanan bersama serta senantiasa menerapkan 3 kunci pemasrayakatan maju + 1 back to basic.

Lebih lanjut Karutan Bangkalan memberikan arahan untuk mengecek barang maupun badan kepada siapapun yang masuk ke Rutan Bangkalan. Hal ini untuk mencegah masuknya barang terlarang yang dapat mengganggu keamanan di Rutan Bangkalan. Tak hanya itu, Karutan Bangkalan juga berpesan untuk senantiasa menjaga kerukunan dan rasa kekeluargaan antar pegawai Rutan Bangkalan. Dengan kerukunan dan kekompakan diharapkan akan menciptakan suasana kerja yang positif dan produktif.

_ Humas Rutan Bangkalan _

Humas Rutan Bangkalan
Humas Rutan Bangkalan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun