Mohon tunggu...
Rutan Salatiga
Rutan Salatiga Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Melayani Setulus Hati
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kerja PASTI

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

MPW Notaris Jawa Tengah Gelar Pembacaan Putusan Perkara Notaris

19 April 2023   16:51 Diperbarui: 19 April 2023   17:12 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Jawa Tengah Gelar Pembacaan Putusan Perkara Notaris / Dok Humas Kanwil

SEMARANG - Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Jawa Tengah melaksanakan pembacaan putusan terhadap 2 (dua) orang Notaris terkait pelanggaran kode etik jabatan Notaris yang merupakan pelimpahan rekomendasi putusan Majelis Pengawas Daerah (MPD), pada Selasa (18/04) di Ruang Rapat Bima Kanwil Kemenkumham Jateng.

Pembacaan putusan ini dilakukan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Nur Ichwan sebagai Ketua Majelis Pemeriksa yang merangkap sebagai Anggota MPWN Provinsi Jawa Tengah, Anggota MPWN Provinsi Jawa Tengah, Dr. Widhi Handokoelaku dan Dr. Siti Malikhatun Badriyah serta Sekretaris MPWN Provinsi Jawa Tengah sekaligus Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Agustinus Yosi Setyawan, S.H., M.H.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukuk dan HAM, Nur Ichwan menjelaskan bahwa dalam melakukan pembacaan putusan pemeriksaan ini, MPWN menjalakan amanat sesuai yang tercantum dalam Permenkumham No. 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris, yang mana Majelis Pengawas memiliki kewenangan dan kewajiban melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap notaris. 

"MPWN Provinsi Jawa Tengah berharap agar ke depan notaris lebih berhati-hati lagi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai notaris. Sehingga, tidak merugikan baik itu dari sisi notaris itu sendiri maupun dari masyarakat," ujar Ichwan. 

Sebagai informasi, Pembacaan putusan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil Pemeriksaan Notaris dan dihadiri secara langsung oleh Notaris yang terlapor.

@kemenkumhamri

#KumhamSemakinPASTI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun