Mohon tunggu...
Rutan Salatiga
Rutan Salatiga Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Melayani Setulus Hati
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kerja PASTI

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Dukung Upaya Pencegahan Korupsi, Kemenkumham Jateng Ikuti Sosialisasi Pelaksanaan Survei Penilaian Integritas

14 April 2023   16:15 Diperbarui: 14 April 2023   16:33 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dukung Upaya Pencegahan Korupsi, Kemenkumham Jateng Ikuti Sosialisasi Pelaksanaan Survei Penilaian Integritas / Dok Humas Kanwil

 

SEMARANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah mengikuti Sosialisasi Pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI) melalui zoom, Rabu (12/04).

Mengikuti dari ruang kerja Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah A Yuspahruddin, tampak para Pimti Pratama dan Kepala Bagian Umum serta Kepala Bagian Program Humas turut menyaksikan jalannya kegiatan.

Dibuka oleh Plh. Direktur Monitoring KPK Tri Gamarefa menyampaikan kegiatan Sosialisasi Survei Penilaian Integritas (SPI) tersebut dilakukan guna terlaksananya Pelaksanaan e-SPI Tahun 2023 Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah khususnya di wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI.

Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk membangun Kementerian yang dapat memetakan risiko korupsi dan upaya pencegahan korupsi serta penguatan sistem integritas dan survei ini dilakukan secara elektronik terhadap responden pegawai (internal), pengguna layanan (eksternal), dan pakar/pemangku kepentingan (eksper/stakeholders).

"Dimohon agar data eksternal tahun ini dapat disampaikan dengan baik dan memenuhi persyaratan sehingga hasil SPI ini lebih akurat," ujar Tri.

"Kami harap di tahun 2023 tidak ada lagi ditemukan anomali data dari K/L dan Pemerintah Daerah. Pelaksanaan SPI ditahun 2023 harus lebih baik. Kami meminta dukungan dari seluruh Bapak/Ibu dan turut mensosialisasikan kembali apa itu SPI sehingga semua memahami maksud pelaksanaan SPI. SPI tahun 2023 menjadi kewajiban kita bersama untuk melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab," lanjutnya.

Sebagai informasi, pelaksanaan SPI tahun 2023 akan melibatkan tiga jenis responden yaitu Responden Internal yakni ASN atau Non-ASN dengan kriteria tertentu, Responden Eksternal yakni masyarakat umum pengguna layanan dan vendor pengadaan serta Responden Eksper yakni kalangan ahli ataupun stakeholder yang berhubungan dengan instansi dalam satu tahun terakhir.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun