Mohon tunggu...
Rutan Salatiga
Rutan Salatiga Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Melayani Setulus Hati
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kerja PASTI

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Optimalisasi Peran dan Fungsi PPNS, Kemenkumham Jateng Gelar Seminar Penguatan

11 April 2023   16:31 Diperbarui: 11 April 2023   16:33 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Optimalisasi Peran dan Fungsi PPNS, Kemenkumham Jateng Gelar Seminar Penguatan / Dok Humas

SURAKARTA- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menggelar Seminar Penguatan Peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di The Sunan Hotel, Selasa (11/04).

Dengan mengambil tema "Optimalisasi Tugas dan Fungsi PPNS demi Terwujudnya Penegakan Undang-Undang dan Peraturan Daerah".

Berdasarkan laporan Ketua Penyelenggara, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Agustinus Yosi Setyawan, seminar dimaksudkan sebagai upaya penyebarluasan informasi layanan pengadministrasian PPNS berbasis teknologi informasi dan kebijakan pembinaan PPNS.

"Serta sebagai upaya membangun koordinasi dan sinergi antar para pemangku kepentingan dalam mewujudkan penegakan Undang-Undang dan Peraturan Daerah," jelas Yosi

"Seminar ini juga diselenggarakan untuk menghasilkan bahan-bahan perumusan Peraturan Perundang-undangan dan kebijakan untuk meningkatkan peran PPNS dalam sistem peradilan pidana," tambahnya.

Sementara Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng Dr A Yuspahruddin yang berkesempatan membuka kegiatan, berharap seluruh peserta bisa menyerap banyak pengetahuan dan wawasan dari seminar ini. Terutama dari salah satu narasumber dalam kegiatan ini, yakni Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Prof. Pujiyono. 

"Saya berharap kita semua bisa mendapatkan banyak manfaat dari seminar ini. Menambah kompetensi, pengetahuan dan wawasan terkait peran PPNS," ujar Yuspahruddin memberikan sambutan.

"Mari kita mendengarkan semua paparan narasumber dengan baik, terlebih dari Profesor Dr Pujiyono. Karena beliau ini benar-benar pakar hukum pidana dan salah satu anggota Tim penyusun KUHP yang baru," sambungnya.

Kakanwil menilai, PPNS memiliki peran dan fungsi yang luar biasa dalam rangka melaksanakan salah satu tugas dari kepolisian. Untuk itu dia mengajak peserta, agar terus mengasah kemampuan dan memperbanyak literasi.

"Dan semoga kita dapat terlibat dalam penegakan hukum, penegakan Undang-undang dan Peraturan Daerah, sehingga berjalan dengan sebaik-baiknya," pungkasnya menutup sambutan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun