SEMARANG -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melalui BIdang HAM menggelar Rapat Penyusunan Desain dan Instrumen Evaluasi Kebijakan dipimpin oleh Kepala Bidang Hak Asasi Manusia Lista Widyastuti didampingi Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM Moh Hawary Dahlan dan Pelaksana Bidang HAM, pada Kamis (06/04).Â
Hadir dalam kegiatan Rapat ini adalah Peneliti Fakultas Hukum Universitas Negeri Semaran, Dr. Ali Masyhar. Diawal rapat, Kepala Bidang HAM, Lista menyampaikan gambaran umum tentang kegiatan evaluasi kebijakan.
 "Evaluasi kebijakan merupakan kegiatan yang mencakup penilaian suatu kebijakan publik yang telah berjalan dalam kurun waktu tertentu dengan tujuan untuk menilai secara keseluruhan dampak dan implementasi kebijakan tersebut apakah kebijakan tersebut dapat dikembangkan serta memiliki value for money." Ujar Lista
"Dan, kegiatan ini pertama kali dilaksanakan tahun ini sehingga Kanwil menggandeng akademisi untuk membantu kami dalam menyusun laporan evaluasi kebiajakan ini."sambungnya.
Lebih lanjut Lista menyampaikan bahwa tim Bidang HAM telah menentukan focus evaluasi yaitu Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia. Dan, tema yang disusun adalah "Implementasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia."
Dalam rapat ini Lista juga menyampaikan beberapa identifikasi permasalahan yang nantinya dapat menjadi acuan dalam menentukan instrument yang akan dipergunakan.
Dr. Ali menanggapi apa yang telah disampaikan bahwa pada prinsipnya dalam penyusunan desain evaluasi kebijakan ini, kita akan menentukan instrument terlebih dahulu kemudian kita akan mengetahui desain dari kebijakan ini sehingga nantinya akan sesuai dengan yang diharapkan, apakah akan dilakukan perubahan terhadap peraturan yang sudah ada.
"Mengawali kegiatan dalam menentukan instrument, kita membutuhkan informasi dari media sosial dan data angka dari BPS, kemudian kita turun pada daerah yang akan menjadi sample." Â Ujar Ali.
 "Pada prinsipnya permenkumham ini menjadi tolok ukur bagi daerah apakah daerah tersebut telah melaksanakan P5HAM bagi masyarakatnya. Harapannya nantinya dengan adanya permenkumham ini dapat memonitor dan mengevaluasi daerah yang belum melaksanakan sepenuhnya P5HAM, salah satu contoh dalam permen meminta agar daerah memiliki Perda Bantuan Hukum, tapi dalam kenyataannya belum semua daerah memiliki Perda dimaksud." Ujar Hawary.
Setelah rapat ini diharapkan ada perbaikan dalam permenkumhan ini sehingga dapat mendorong pemerintah daerah dalam memenuhi HAM bagi masyarakat.