KUTOARJO- Anak Binaan Pemasyarakatan berhak atas pendidikan dan pengajaran, baik formal maupun non formal. Mereka juga berhak untuk mendapat pembinaan dan penyuluhan.
Ini merupakan amanat Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Mewujudkan hal tersebut, Kanwil Kemenkumham Jateng melalui Penyuluh Hukum-nya, memberikan penyuluhan hukum tentang perlindungan Kekayaan Intelektual di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Kutoarjo, Jum'at (04/02).
Kegiatan itu berlangsung di Aula LPKA Kutoarjo. Dan berkolaborasi dengan Pembimbing Kemasyarakatan.
Kepala LPKA Kutoarjo, Teguh Suroso menyambut baik dilaksanakannya kegiatan tersebut.
"Kegiatan ini merupakan perdana di LPKA kelas 1 Kutoarjo pada tahun 2023, dan kami menyambut dengan baik program ini," katanya memberikan sambutan.
"Kami juga berharap program berkelanjutan untuk pembinaan anak-anak disini," sambung teguh.
Dalam kesempatan itu, Lily Mufidah, Penyuluh Hukum Madya Kanwil Kemenkumham Jateng bersama tim-nya, menyampaikan materi tentang Kekayaan Intelektual, dalam hal ini terkait Hak Cipta.
Materi ini diambil atas dasar pengamatan yang menunjukkan banyaknya kreativitas di bidang seni yang diciptakan oleh anak binaan. Dimana, Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai peraturan perundang-undangan.Â
Lily, menjelaskan bahwa Hak Cipta telah diatur dalam UU No 28 tahun 2014. Jenis dari Hak Cipta antara lain berupa buku, lagu atau musik, lukisan, tari, drama dan masih banyak lagi yang dilindungi oleh Negara, yang ketika diwujudkan dan dipublikasikan yang berlaku seumur hidup +70 tahun ketika pencipta meninggal dunia.