Salatiga - Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salatiga yang diwakili Kasubsi Pelayanan Tahanan hadiri pelaksanaan pemusnahan barang bukti Kejaksaan Negeri Kota Salatiga. Jumat (02/12).
Kegiatan pemusnahan dilaksanakan secara langsung di markas Kejaksaan Negeri Kota Salatiga ini, dipimpin oleh Herwin Ardiono selaku Kepala Kejaksaan dan dihadiri unsur Forkopimda serta awak media.
Herwin Ardiono mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu-sabu, ganja, tembakau gorilla, obat terlarang, handphone dan barang lainnya.
"Barang bukti ini harus segera dimusnahkan khususnya narkotika, jangan sampai nanti ada penyalahgunaan," tegasnya.
Lebih lanjut Herwin mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebanyak 26 perkara periode bulan Juli 2022 hingga November 2022.Â
Sementara itu Kepala Rutan Salatiga melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan Ruwiyanto menyampaikan bahwa kegiatan ini bagian dari memperkuat sinergitas dan kolaborasi antar instansi. (nyd)
Rutan Salatiga sangat mendukung dan mengapresiasi pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini. "Menjadi komitmen bersama untuk terus menegakan aturan dan memberikan keadilan bagi masyarakat," pungkasnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H