Mohon tunggu...
Rutan Salatiga
Rutan Salatiga Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Melayani Setulus Hati
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kerja PASTI

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tingkatkan Kualitas Layanan, Rutan Salatiga Gandeng LBH Garda Keadilan Indonesia

22 November 2022   14:47 Diperbarui: 22 November 2022   14:50 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kepala Rutan Salatiga Andri Lesmano bersama Agan Sutanto Direktur LBH Garda Keadilan Indonesia Jawa Tengah (Dok. Rutan)

Salatiga - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salatiga menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Garda Keadilan Indonesia Jawa Tengah untuk meningkatkan kualitas pelayanan terhadap para Tahanan dan Narapidana di Rutan Salatiga. Selasa (22/11).

Kepala Rutan Salatiga Andri Lesmano mengatakan bahwa Rutan Salatiga terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan kepada seluruh warga binaan tanpa kecuali.

"Kami terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh warga binaan tanpa kecuali," ujarnya.

Andri menjelaskan Rutan Salatiga menggandeng LBH Garda Keadilan dimana tujuan utama dari kerjasama ini adalah memberikan bantuan hukum gratis kepada warga binaan.

"Tujuan dari kerjasama ini kami memberikan bantuan hukum baik litigasi, non litigasi dan pos bantuan hukum kepada para tahanan dan narapidana," ucapnya.

Sementara itu Agan Sutanto Direktur LBH Garda Keadilan mengungkapkan terimakasih dan suatu kehormatan atas kerjasama dengan Rutan. "Kami akan semaksimal mungkin memberikan pelayanan kepada tahanan dan narapidana di Rutan Salatiga," lanjutnya.

Agan menambahkan dengan kerjasama ini tujuan utama kami sejalan dengan Rutan Salatiga untuk memberikan akses bantuan hukum dan memperjuangkan keadilan teman-teman yang saat ini sedang berada di Rutan.

"Tujuan kami sejalan dengan Rutan Salatiga untuk memberikan layanan bantuan hukum sehingga para tahanan dan narapidana mendapatkan hak dan keadilan sesuai regulasi yang ada," pungkasnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun