Mohon tunggu...
Rutan Ambon
Rutan Ambon Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Ambon

menjadikan WBP menjadi pribadi yang lebih baik lagi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penuhi Hak WBP, Rutan Ambon Kembali Laksanakan Sidang TPP

12 Juni 2023   10:34 Diperbarui: 12 Juni 2023   10:39 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ambon,INFO_PAS - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon kembali menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Senin 12/6.

Kepala Sub Seksi Pelayananan Tahanan, Rido Sahertian selaku Ketua TPP menjelaskan pelaksanaan sidang TPP yang dilaksanakan hari ini kpeada WBP Rutan Ambon dengan materi usulan CB sebanyak 4 orang, PB sebanyak 6 orang dan tamping Rutan sebanyak 6 orang yang mana turut  dihadiri oleh PK Bapas Ambon dan seluruh anggota TPP Rutan Ambon.

Sidang Tim TPP sendiri bertujuan untuk memberikan rekomendasi kepada Kepala Rutan terkait pengambilan keputusan untuk program-program yang dilaksanakan bagi warga binaan seperti program pembinaan kemandirian, kepribadian hingga keamanan.

"semua pengurusan yang berada di dalam Rutan Ambon baik itu pengusulan Asimilasi di Rumah maupun program integrasi lainnya dilakukan tanpa pungutuan biaya apapun atau gratis, hal ini dilakukan sabagai wujud komitmen dalam membangun pemasyarakatan yang bersih tanpa pungli," ucap Rido.

"Bagi WBP yang menjalani sidang TPP, agar selalu bersikap baik dan tentunya menaati semua aturan yang berlaku di dalam Rutan Ambon, jika nantinya kedapatan WBP yang dengan sengaja melanggar aturan selama proses pengusulan berlangsung maka proses pengusulannya akan dicabut dan dibatalkan dan tentunya dengan pemantauan dari pihak Bapas Ambon," ucap Rido.

Sementara itu Kepala Rutan Ambon, Jose Quelo menjelaskan pelaksanaan sidang TPP merupakan wujud nyata Rutan Ambon dalam memberikan pelayanan serta hak-hak yang baik serta merata kepada warga binaan.,"terus mengikuti kegiatan pembinaan yang diberikan, sebab pengusulan hak integrasi merupakan hak bersyarat, dimana hak bersyarat ini merupakan reward yang diberikan negara kepada warga binaan atas keberhasilan kalian mengikuti kegiatan pembinaan yang diberikan dengan", ucap Karutan

Beliau juga berpesan, "kepada warga binaan untuk terus mengikatkan disiplin dan jangan melanggar peraturan dan ketentuan yang berlaku, sebab yang menjadi salah satu syarat diberikannya hak integrasi (PB, CB, CMB dan Asimilasi) adalah berkelakuan baik", tutup Karutan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun