Mohon tunggu...
Rutan Ambon
Rutan Ambon Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Ambon

menjadikan WBP menjadi pribadi yang lebih baik lagi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

8 Narapidana Rutan Kelas IIA Ambon Hirup Udara Bebas

23 Mei 2023   13:19 Diperbarui: 23 Mei 2023   13:22 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ambon,INFO_PAS - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku mengeluarkan 8 Narapidana melalui Program Integrasi dan Asimilasi di Rumah. Selasa 23/5.

Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Rido Sahertian saat memberikan Surat Keputusan (SK) mengatakan Narapidana yang memperoleh program integrasi dan Asimiasli di Rumah merupakan wujud dari pelayanan yang diberikan kepada semua Warga Binaan Pemasyarakatan, yang mana tentunya telah memenuhi semua persyaratan administratif maupun subtantif dan tentunya mereka berkelakukan baik sehingga dapat dikeluarkan.

Menurutnya diperpanjangnya program Asimilasi di Rumah oleh Pemerintah sebagai upaya pencegahan penyebaran covid-19 salah satunya di dalam Rutan, sebagaimana Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor: M.HH-186.PK.05.09 TA 2022 tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak.

Ia juga meminta kepada pihak keluarga atau penjamin untuk selalu menjaga WBP yang memperoleh program asimilasi di rumah dengan baik agar tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan program asimilasi rumahnya di cabut.

"Selamat berkumpul dengan keluarga anda  saya harapkan semuanya dapat menjaga nama baik diri sendiri, keluarga dan Rutan Ambon serta dapat berkontribusi positif dalam kehidupan bermasyarakat, Selepas dari sini, kalian akan mendapatkan pembimbingan di Balai Pemasyarakatan Kelas II Ambon. Jika kembali berulah, maka hak-haknya sebagai warga binaan akan dicabut," ucap Rido.

Salah satu WBP (IB) dan keluarganya yang tidak mau disebutkan Nama mengucapkan banyak terima kasih kepada Menteri Hukum dan HAM RI, Dirjen Pemasyarakatan, Kakanwil Maluku serta Jajaran Rutan Ambon atas pembinaan yang diberikan selama menjalani masa pidana di dalam Rutan.

"Saya berjanji akan menjaga amanat yang telah diberikan dengan sebaik mungkin, dan tidak akan melakukan tindakan yang dapat melanggar hukum," ucapnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun