Ambon,INFO_PAS -- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) kepada 15 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Selasa 16/5.
Kepala SubSeksi Pelayanan Tahanan, Rido Sahertian menjelaskan pelaksanaan sidang TPP selain dihadiri oleh anggota TPP dari Rutan Ambon, juga dihadiri oleh Pembimbing  Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ambon, dengan materi sidang TPP adalah usulan Asimilasi Rumah,pengusulan Integrasi dan tamping, serta dilakukan juga pencabutan Surat Keputusan (SK) asimilasi rumah.
"Setiap WBP mempunyai hak dalam memperoleh dan melakukan pengusulan, bilamana telah memenuhi semua persyaratan untuk diusulkan, dan utnuk diketahui semua pelayanan di dalam rutan ambon dilakukan tanpa dipungut biaya apapun atu gratis," ucap Rido.
Rido berharap WBP yang sekarang sedang menjalani sidang untuk selalu menjaga sikap dan tingkah laku selama proses pengusulan ini, jangan sampai ada yang melakukan kesalahan yang dapat membuat proses pengusulannya dicabut dan dibatalkan.
Sementara itu Kepala Rutan Ambon, Jose Quelo berharap dengan dilaksanakannya sidang TPP ini hak-hak WBP dapat terpenuhi dengan baik sebagaimana yang telah diamanatkan dalam undang-undang, serta selalu kedepankan transparansi dalam melakukan pengusulan, jangan ada pungli selama proses pengurusan berjalan.
"Berikan pelayanan yang baik kepada setiap WBP, jika memang sudah waktunya untuk dilakukan pengusulan, maka sesegera mungkin untuk dilaksanakan, jangan pernah dipersulit apalagi sampai melakukan pungli didalamnya," pesan Karutan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H