Mohon tunggu...
Rutan Ambon
Rutan Ambon Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Ambon

menjadikan WBP menjadi pribadi yang lebih baik lagi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

39 Narapidana Rutan Ambon Terima Remisi Khusus Idulfitri

22 April 2023   15:43 Diperbarui: 22 April 2023   16:00 270
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ambon,INFO_PAS -- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon memberikan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023 Kepada 39 Narapidana yang bertemlat d Graha Pattimura Rutan Ambon. Sabtu 22/4.

Pemberian RK Idul Fitri diberikan secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, HM Anwar N usai pelaksanaan shola ied kepada perwakilan penerima.

Kakanwil menjelaskan Pelaksanaan pengusulan remisi yang dilakukan secara Online melalui Aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), dari total 445 orang yang di usulkan, SK yang terbit sebanyak 397 orang. Dengan catatan, 26 Orang Remisi Keterlamatan Administrasi dan akan diusulkan setelah Idul Fitri, 6 orang perbaikan data remisi, 15 orang masih menunggu SK dan 1 orang telah menjalani Asimilasi.

"Remisi yang saudara terima hari ini merupakan salah satu hasil produk digitalisasi pelayanan public yang dilaksanakan secara terintegrasi antar Satker. Sehingga SK yang diterbitkan bisa di pantau progressnya dan diunduh secara online secara transparan. Sehingga teman-teman tidak usah khawatir. Semua yang diusulkan selama administrasinya lengkap, serta memenuhi syarat pasti akan ditandatangani oleh Menkumham." Ucap Anwar

Pelaksanaan pemberian remisi ini tidak dipungut biaya dan seluruh prosesnya dilakukan secara system. Adapun faktor-faktor yang tidak memenuhi syarat untuk memperoleh remisi antara lain : Belum menjalani 6 bulan masa pidana, Melakukan pelanggaran (Register F), dan Sedang menjalani subsider PB, CB dan CMB.

"Optimalisasi penggunaan layanan berbasis IT ini sebagai salah satu langkah untuk meminimalisir praktik pungutan liar yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab. Saya tegaskan sekali lagi, pelayanan public yang diberikan bebas dari pungli." Tambah Kakanwil

Dalam sambutan Menteri Hukum dan HAM, Yasona M Laoly, kakanwil mengucapkan terima kasih dan apresiasi bagi Para Petugas Pemasyarakatan dan para WBP serta berpesan untuk menjadi pribadi yang baik dan menjadi contoh bagi banyak orang.

"Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta berguna bagi pembangunan bangsa. Serta Terima kasih dan apresiasi saya bagi seluruh petugas di jajaran Pemasyarakatan yang dengan tulus ikhlas mengabdi diri bagi nusa dan bangsa. Tingkatkan terus semangat dan dedikasi saudara pada tugas yang sangat mulia ini" tutup Anwar

Sementara Itu Kepala Rutan Amnon, Jose Quelo menjelaskan pemberian RK Idul Fitri ini sebagaimana tertuang dalamKeputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor :PAS-646.PK05.04 Tahun 2023 Tentang Pemberian Remisi Khusu (RK) Idul Fitri Tahun 2023 dan Pengurangan Masa Pidana Remisi Khusus (RK) Idul Fitri Tahun 2023.

Menurutnya Remisi merupakan bentuk perhatian dari Negara bagi Narapidana atas perilaku baik yang mereka tunjukan selama masa pembinaan di dalam Rutan. Ia berharap hal tersebut menjadi motivasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk terus mengikuti masa pembinaan dengan baik.

Salah satu Narapidana yang menerima SM Idul Fitri mengucapkan banyak terima kasih kepada Menteri Hukum dan HAM atas Remisi yang diberikan, serta jajaran Rutan Ambon atas pembinaan yang diberikan selama menjalani proses hukuman di dalam Rutan Ambon, semoga dengan pemberian RK Idul Fitri ini menjadi berkah  dan cepat keluar dari dalam Rutan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun