Mohon tunggu...
Rutan Banjarnegara
Rutan Banjarnegara Mohon Tunggu... Lainnya - Rutan Kelas IIB Banjarnegara

Akun Resmi Rutan Kelas IIB Banjarnegara

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal Pilihan

Tahanan Rutan Banjarnegara Dapatkan Penyuluhan Hukum:Pemenuhan Akses Keadilan Secara Cuma-Cuma

31 Januari 2025   19:40 Diperbarui: 31 Januari 2025   19:40 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Foto Rutan (Dok.Rutan))

Banjarnegara, INFO_PAS -- Sebanyak 30 tahanan Rutan Banjarnegara mendapatkan kesempatan untuk mengikuti penyuluhan hukum yang diselenggarakan oleh Persatuan Lembaga Bantuan Hukum (PLBH) Kabupaten Banjarnegara. Kegiatan ini berlangsung di Aula Gatotkaca Rutan Banjarnegara dengan tujuan untuk memberikan pemahaman mengenai hak-hak hukum mereka, khususnya dalam hal akses terhadap bantuan hukum secara cuma-cuma, Jum'at (31/1).

Penyuluhan hukum ini dimulai dengan sambutan dari Direktur PLBH Kabupaten Banjarnegara, yang mengungkapkan pentingnya peran lembaga bantuan hukum dalam memastikan hak-hak hukum setiap individu, terutama mereka yang kurang mampu, dapat terpenuhi dengan baik. Direktur PLBH menekankan bahwa tujuan dari penyuluhan ini adalah untuk memberikan informasi yang jelas kepada para tahanan mengenai hak-hak hukum mereka yang seringkali tidak mereka ketahui atau pahami.

Sambutan berikutnya disampaikan oleh Kepala Rutan Banjarnegara, Bima Ganesha Widyadarma. Dalam kesempatan ini, beliau menyampaikan apresiasi yang tinggi atas pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum yang dapat memberikan manfaat besar bagi para tahanan. Kepala Rutan juga menyatakan bahwa kegiatan seperti ini penting untuk membantu para tahanan memahami hak-hak hukum mereka dan cara mengakses bantuan hukum yang dapat mereka terima secara gratis.

Setelah sambutan, acara dilanjutkan dengan materi yang membahas secara mendalam mengenai pemenuhan akses keadilan melalui bantuan hukum cuma-cuma. Materi tersebut mencakup penjelasan tentang pengertian bantuan hukum, yang merupakan layanan hukum yang diberikan tanpa biaya bagi masyarakat yang tidak mampu. Selain itu, dijelaskan pula tentang tujuan bantuan hukum yaitu untuk menjamin hak atas keadilan bagi seluruh warga negara, terutama mereka yang tidak memiliki kemampuan finansial untuk membayar biaya jasa hukum serta mewujudkan peradilan yang efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam pemaparan materi tersebut dijelaskan pula penerima bantuan hukum, yang terdiri dari mereka yang berstatus sebagai warga negara Indonesia dan tidak mampu secara finansial, serta pemberi bantuan hukum yang melibatkan lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum berdasarkan Undang-Undang. Proses pemberian bantuan hukum oleh negara sendiri dijelaskan melalui sistem yang sederhana dan cepat, yang memungkinkan masyarakat yang membutuhkan dapat memperoleh bantuan tanpa prosedur yang rumit.

Lebih lanjut, dijelaskan mengenai jenis bantuan hukum yang terdiri dari bantuan litigasi dan non-litigasi. Bantuan hukum litigasi berfokus pada pendampingan dalam proses peradilan, sedangkan bantuan hukum non-litigasi berhubungan dengan kegiatan advokasi dan mediasi. Seluruh rangkaian tahapan pemberian bantuan hukum litigasi juga dijelaskan dengan rinci, agar para tahanan mengetahui prosedur yang harus dilalui jika mereka membutuhkan bantuan hukum untuk proses peradilan.

Dalam kesempatan tersebut, Bima memberikan komentar yang sangat mendukung acara ini. Menurutnya, kegiatan penyuluhan hukum ini sangat penting untuk meningkatkan kesadaran hukum para tahanan. "Penyuluhan ini memberikan kesempatan bagi para tahanan untuk memahami hak-hak hukum mereka, serta memberi mereka akses kepada bantuan hukum yang sangat dibutuhkan. Kami berharap, setelah mengikuti kegiatan ini, para tahanan dapat lebih memahami proses hukum yang mereka hadapi, serta memperoleh keadilan yang seadil-adilnya," ujar Bima.

Kegiatan diakhiri dengan diskusi dan tanya jawab yang aktif antara para peserta dengan narasumber. Para tahanan terlihat antusias bertanya mengenai hal-hal yang mereka anggap penting terkait proses hukum yang mereka alami. Kegiatan ini tidak hanya memberi pemahaman hukum, tetapi juga memberi harapan baru bagi para tahanan untuk bisa mendapatkan akses keadilan yang lebih baik.

Penyuluhan hukum ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pemahaman hukum di kalangan masyarakat, khususnya bagi mereka yang membutuhkan bantuan hukum secara cuma-cuma.

(Tim Humas Rutan Banjarnegara)

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun