Banjarnegara, INFO_PAS - Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Banjarnegara Bima Ganesha Widyadarma ingatkan jajarannya dalam amanat apel pagi, untuk tertib dalam pelaporan harta kekayaan sebagai bentuk upaya pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta untuk menjamin transparansi sebagai Aparatur Negara, Selasa (7/1/2024).
Setiap Aparatur Negara memiliki kewajiban untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN), baik berupa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) maupun Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), tak terkecuali para petugas Rutan Banjarnegara.
LHKAN merupakan kewajiban yang harus disampaikan oleh setiap Aparatur Negara, hal ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 02 Tahun 2023 Tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN).
"Pelaporan harta kekayaan merupakan salah satu upaya pencegahan tindak pidana korupsi, dimana hal ini selaras dengan amanat Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Yang mana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengelompokkan strategi pemberantasan korupsi menjadi tiga, yakni represif, perbaikan sistem, serta edukasi dan kampanye," ungkap Bima dalam amanatnya.
"Maka dari itu, kepada semua jajaran pegawai Rutan Banjarnegara diharapkan ketertibannya dalam memenuhi kewajibannya untuk melakukan laporan SPT Tahunan, sebagai bentuk integritas dan dukungan terhadap upaya pencegahan tindak pidana korupsi khususnya di Rutan Banjarnegara," imbuhnya.
Untuk diketahui, pelaporan harta kekayaan aparatur sipil negara (ASN) di Rutan Banjarnegara dilakukan melalui penyampaian SPT Tahunan bagi ASN selain Penyelenggara Negara (tidak diperlukan penyampaian laporan harta kekayaan secara terpisah sebagaimana penyampaian LHKASN pada tahun-tahun sebelumnya).
Dimana untuk LHKPN hanya jabatan tertentu yang bisa melaporkan sesuai Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 38 KMKM.01/2011. Laporan berupa dokumen, namun tidak terbatas pada dokumen elektronik, tentang uraian dan rincian informasi mengenai harta kekayaan, data pribadi, penerimaan, pengeluaran, dan data lainnya atas harta kekayaan penyelenggara negara. LHKPN juga bukan hanya sekadar meliputi kekayaan penyelenggara negara, melainkan dapat juga keluarga inti seperti pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan.
(Tim Humas Rutan Banjarnegara)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H