Mohon tunggu...
Rutan Banjarnegara
Rutan Banjarnegara Mohon Tunggu... Lainnya - Rutan Kelas IIB Banjarnegara

Akun Resmi Rutan Kelas IIB Banjarnegara

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Bentuk Apresiasi Negara, Satu Narapidana Rutan Banjarnegara Terima SK Remisi Khusus Natal

25 Desember 2024   18:03 Diperbarui: 25 Desember 2024   18:03 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Banjarnegara, INFO_PAS - Satu Orang Narapidana Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Banjarnegara berinisial R menerima Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus (RK) Natal tahun 2024 yang diberikan secara langsung oleh Kepala Rutan Banjarnegara Bima Ganesha Widyadarma di Aula Bratasena Rutan Banjarnegara, Rabu (25/12).

Dalam SK tersebut, R mendapat pengurangan masa pidana sebanyak 15 hari. Remisi diberikan sebagai apresiasi negara terhadap Warga Binaan dan anak binaan Pemasyarakatan yang telah berusaha menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik. Hak tersebut diberikan bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana, namun juga sebagai motivasi dalam meningkatkan keimanan bagi seluruh Narapidana di Rutan Banjarnegara untuk menjadi lebih baik.

"Berdasarkan Undang - Undang no. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, PP RI No.32 tahun 1999 , Kepres RI No. 174 tahun 1999 tentang remisi, Permenkumham RI No. 7 tahun 2022, remisi Natal ini merupakan hak Narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan," jelas Bima.

Diketahui, terdapat 15.976 narapidana dan anak binaan di seluruh Indonesia yang menerima RK Natal. Dari seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan mendapat remisi natal, sebanyak 15.691 narapidana diantaranya menerima pengurangan sebagian masa pidana (RK I) dan 116 narapidana lainnya langsung bebas (RK II).

Selain itu, Kemenimipas juga memberikan pengurangan masa pidana (PMP) kepada 169 anak binaan. Adapun rinciannya, yakni 166 anak binaan mendapatkan pengurangan sebagian (PMP I) dan tiga lainnya langsung bebas (PMP II).

Data Sistem Database Pemasyarakatan per 16 Desember 2024 mencatat total 274.166 Tahanan, Anak, Narapidana, dan Anak Binaan di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, 19.968 orang beragama Nasrani. Pemberian RK dan PMP Natal tahun ini berhasil menghemat anggaran negara hingga Rp8.191.365.000,- yang sebelumnya dialokasikan untuk kebutuhan makan Narapidana dan Anak Binaan.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jenderal Polisi (Purn.) Agus Andrianto, menjelaskan bahwa pemberian remisi dan PMP merupakan bentuk penghargaan bagi Narapidana dan Anak Binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, menaati aturan, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menurun tingkat risikonya. Apresiasi ini juga bertujuan untuk menstimulus agar Warga Binaan dapat lebih cepat berintegrasi kembali dengan masyarakat.

(Tim Humas Rutan Banjarnegara)

"Sistem Pemasyarakatan melihat pemidanaan bukan sebagai balas dendam semata, namu harus mengedepankan pada aspek pembinaan sehingga mampu mengantarkan Warga Binaan untuk bertaubat dan sadar atas kesalahan yang dilakukan," tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama Kepala Rutan turut mengucapkan Selamat Merayakan Hari Natal. "Pimpinan beserta seluruh jajaran Rutan Banjarnegara, mengucapkan selamat Merayakan Hari Natal, semoga selalu dalam lindungan Tuhan, diselimuti kedamaian dan sukacita," pungkasnya.

Sementara itu R penerima remisi mengungkapkan rasa syukur atas remisi yang diterimanya. "Puji Tuhan, terima kasih kepada Negara khususnya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang telah memberi saya Remisi pada Hari Natal ini, saya merasa senang dan akan berusaha menjadi pribadi yang lebih baik lagi," ungkapnya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun