Pemasyarakatan Maju poin sinergi dengan aparat penegak hukum, Rutan Kelas IIB Banjarnegara melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pengadilan Negeri Banjarnegara, Selasa (01/10/2024). Acara ini berlangsung di Aula Pengadilan Negeri Banjarnegara yang dihadiri oleh Kepala Rutan, dan jajaran, Ketua Pengadilan Negeri Banjarnegara dan jajaran, serta perwakilan dari Kejaksaan dan Polres Banjarnegara.
MoU ini bertujuan untuk mempercepat penyelesaian perkara yang melibatkan tahanan, sekaligus meminimalkan permasalahan overstaying atau tahanan yang melebihi masa penahanannya di Rutan. Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan berbagai hambatan dalam sistem peradilan, khususnya yang berhubungan dengan tahanan, dapat segera diatasi.
Dalam sambutannya, Kepala Rutan Banjarnegara, Bima Ganesha Widyadarma menegaskan pentingnya sinergi antar aparat untuk mencapai tujuan Pemasyarakatan yang maju. "Penandatanganan MoU ini merupakan langkah penting bagi kami untuk memperkuat kerja sama dengan Pengadilan Negeri Banjarnegara. Melalui MoU ini, kami berkomitmen untuk meningkatkan koordinasi, khususnya dalam pertukaran data, informasi dan penanganan overstaying di Rutan Banjarnegara, sehingga akan tercipta pelayanan yang lebih prima, efektif, dan efisien, khususnya dalam hal penanganan perkara dan pelayanan hukum bagi para warga binaan," jelas Bima.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Banjarnegara, Anteng Supriyo, S.H., M.H., menyatakan bahwa kerjasama ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik. "Dengan adanya MoU ini, kami berharap proses pertukaran data, peradilan dan khususnya terkait penanganan overstaying di Rutan Banjarnegara, dapat berjalan lebih lancar. Selain itu, sinergi ini juga akan mendukung transparansi dan percepatan layanan publik," ujar Anteng.
Kemudian acara dilanjutkan dengan sesi penandatangan antara Kepala Rutan dengan Ketua Pengadilan Negeri Banjarnegara, yang setelah itu disusul dengan Sosialisasi dan Monitoring Evaluasi Pelaksanaan PERMA No.8 tahun 2022 tentang Persidangan Elektronik Perkara Pidana, PERMA No.6 tahun 2022 tentang Administrasi Kasasi dan PK secara Elektronik dan Monitoring Evaluasi SPPT-TI oleh Ketua Pengadilan Negeri.
"Dengan adanya sosialisasi dan monitoring evaluasi ini, kami berharap seluruh pihak dapat semakin memahami dan menerapkan aturan yang berlaku terkait persidangan dan administrasi elektronik secara konsisten. Hal ini sangat penting untuk mendukung efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi dalam proses hukum," tambah Anteng.
Bima juga menambahkan, "Kami di Rutan Banjarnegara siap mendukung penuh pelaksanaan persidangan dan administrasi secara elektronik. Ini adalah langkah besar dalam meningkatkan akses keadilan bagi warga binaan, mempercepat proses hukum, dan memastikan transparansi di setiap tahapannya. Dengan kolaborasi yang baik, kami optimis dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat," pungkasnya.
(Tim Humas Rutan Banjarnegara)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H