Satu Warga Binaan Rawat Inap di RS, Ka. KPR Rutan Banjarnegara Lakukan Kontrol
Banjarnegara, INFO_PAS - Ka. KPR (Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan) Rutan (Rumah Tahanan Negara) Banjarnegara Suparno, lakukan kontrol guna memastikan kondisi dan perkembangan kesehatan WBP (warga binaan pemasyarakatan) yang sedang menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah Hj. ANNA LASMANAH Banjarnegara. Rabu, (7/8/2024).
Untuk memaksimalkan perawatan bagi salah satu WBP yang sedang menderita sakit cukup serius dan perlu penanganan khusus, klinik pratama Rutan Banjarnegara akhirnya memutuskan untuk merujuk salah satu WBP tersebut untuk menjalani perawatan di RSUD Hj. ANNA LASMANAH setelah melalui tahapan prosedur yang berlaku.
Suparno menjelaskan, pengontrolan dan pengecekan wajib dilakukan guna memastikan kondisi WBP yang sedang dirawat di rumah sakit, khususnya memastikan sejauh mana perkembangan perawatan medis yang sedang dijalani serta memastikan kesiapan petugas yang berjaga di rumah sakit benar-benar dalam keadaan baik dan tetap siaga.
"Selain itu, kontrol yang Kami (Rutan Banjarnegara) lakukan juga bentuk kepedulian Kami dalam memberikan dukungan dan perhatian secara moril untuk kesehatan Warga Binaan yang sedang dirawat," lanjut Suparno.
Penghobi olahraga bulu tangkis tersebut juga menambahkan, potensi gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) tidak hanya bisa terjadi di dalam Rutan, tetapi bisa juga terjadi di luar Rutan apabila tidak ada kesiapan dan kesigapan petugas, misalnya pelarian dan lain-lain. Oleh karena itu, ia berharap petugas yang bertugas di rumah sakit selalu dalam kondisi sehat dan waspada jangan-jangan serta lakukan koordinasi dengan pihak keamanan rumah sakit guna melakukan pengontrolan terhadap WBP yang sedang dirawat. Serta dilaporkan melalui aplikasi berbagi pesan (via WhatsApp) ke grup kantor guna mengetahui perkembangan langsung di lokasi.
"Walaupun WBP dalam penjagaan petugas pengamanan Rutan, akan tetapi kontrol harus tetap dilakukan merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pengamanan pada Lapas dan Rutan untuk mencegah adanya gangguan kamtib," pungkasnya.
Suparno juga berpesan, meski sudah dibekali berbagai ilmu dalam mengawal WBP. Apalagi, mengawal WBP (di luar Rutan) lebih riskan karena memiliki risiko yang besar serta dituntut memiliki tanggung jawab besar, karena itu selalu tanamkan dalam diri sikap "Waspada Jangan-jangan!".
(Tim Humas Rutan Banjarnegara)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H