Palembang -- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Keals I Palembang terima dropping Barang Milik Negara (BMN) dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas). Adapun BMN yang diterima berupa 500 Pcs Alat Makan dan Minum. BMN tersebut diterima langsung oleh Kepala Subseksi Keuangan dan Perlengkapan Rutan Kelas I Palembang, Juanda dan Operator BMN, Egi Taris, (25/04).
Sebelum diterima, terlebih dahulu dilaksanakan pengecekan kelengkapan terhadap barang yang di dropping ke Rutan Kelas I Palembang. Dari hasil pengecekan seluruh barang dalam keadaan baik dan lengkap. Selanjutnya dilaksanakan penandatanganan berita acara serah terima dan pencatatan pada aplikasi SAKTI. BMN yang telah diterima, disimpan di Gudang penyimpanan untuk selanjutnya didistribusikan sesuai dengan kebutuhan.
Kepala Rutan Kelas I Palembang, David Rosehan, menuturkan dengan adanya penambahan alat makanan dan minuman tersebut diharapakan sebagai pemenuhan hak dari Warga Binaan Pemasyarakatan di dalam Rutan.
"Kita terus berupaya memberikan pemenuhan hak-hak dari Warga Binaan Pemasyarakatan karena sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan" ujar David Rosehan.
Pendistribusian ini juga salah satu bentuk pemenuhan kebutuhan Rutan Kelas I Palembang kepada WBP untuk memberikan layanan salah satunya ketersediaan alat makan yang Higiene yang layak sesuai standar yang sudah di amanahkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H