Mohon tunggu...
rusyqy fuad arsa barus
rusyqy fuad arsa barus Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Pascasarjana IPB

Sedang menempuh pendidikan pascasarjana Ilmu Ekonomi Pertanian IPB

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Harga Gula Pasir Lokal Masih diatas Harga Acuan Pembelian, Apakah Harga Gula Masih Stabil?

20 Desember 2022   14:02 Diperbarui: 20 Desember 2022   14:09 725
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar 1. Harga Gula Pasir di 34 Provinsi Indonesia 14 Desember 2022Sumber : PIHPS Nasional 2022

Gula merupakan salah satu kebutuhan pokok masyarakat yang stabilitas harganya harus dapat dikendalikan. Kebijakan pemerintah untuk menjaga agar harga yang dijual di pasar dapat dijangkau oleh konsumen dan tetap stabil, pemerintah menerapkan kebijakan Harga Acuan Pembelian (HAP). Harga acuan pembelian merupakan harga maksimum suatu barang yang dapat dijual kepada konsumen sesuai dengan ketetapan pemerintah. 

Tujuan pemerintah menetapkan harga acuan pembelian adalah untuk melindungi konsumen. Konsumen dilindungi dari harga pasar yang dianggap terlalu tinggi dan berada diluar kemampuan konsumen untuk membeli. Tujuan lain ditetapkannya harga acuan pembelian adalah untuk mengatasi stabilitas harga yang berlaku di pasar.

Kementerian Perdagangan pada tahun 2022 menetapkan harga acuan pembelian sebesar Rp. 13.500 per kilogram untuk komoditas gula pasir. Harga acuan pembelian yang ditetapkan oleh pemerintah mengalami kenaikan dimana sebelumnya pada tahun 2021 harga yang ditetapkan sebesar Rp. 12.500. Harga acuan pembelian yang ditetapkan pada tahun 2021 menyebabkan petani harus menjual hasil produksi mereka dibawah biaya pokok produksi yang mereka keluarkan sehingga pemerintah menetapkan kebijakan untuk menaikkan harga acuan pembelian untuk komoditas gula pasir.

Harga gula pasir lokal yang beredar di pasaran masih diatas harga acuan pembelian yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan. Berdasarkan data yang diperoleh dari Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPSN), harga gula pasir lokal masih berada pada rentang harga Rp. 13.100-Rp. 16.500 per kilogram pada hari Rabu (14/12/2022). Harga gula pasir lokal tertinggi yaitu pada harga Rp. 16.500 terjadi di Provinsi Papua, harga ini sangat tinggi jika dibandingkan dengan harga yang terjadi di Provinsi Jawa Timur yaitu pada harga Rp. 13.100. Pada gambar 1 dapat dilihat harga gula yang berlaku di 34 provinsi Indonesia :

Harga gula yang berada dibawah dan sesuai dengan harga acuan pembelian yang ditetapkan pemerintah terjadi pada Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. Menurut Pusat Pengkajian Perdagangan Dalam Negeri (2020), harga acuan pembelian terbentuk dari harga lelang ditambah dengan biaya distribusi mulai dari gudang produksi sampai ke konsumen. 

Penyebab harga gula yang berlaku berada diatas harga acuan pembelian salah satunya yaitu biaya distribusi. Biaya distribusi dipengaruhi oleh wilayah dan jangkauan transportasi yang digunakan untuk mendistribusikan gula ke seluruh provinsi di Indonesia. Oleh sebab itu harga gula yang berlaku selalu berada diatas harga acuan pembelian gula.

Penentuan stabilitas harga dapat dilihat dengan menghitung nilai koefisien variasi harga gula pasir lokal. Apabila nilai koefisien variasi yang diperoleh lebih kecil daripada 0,1 maka dapat dikatakan fluktuasi harga yang terjadi dalam kondisi stabil. Hasil perhitungan nilai koefisien variasi sejak periode November hingga Desember 2022 diperoleh nilai 0,01, artinya stabilitas harga gula yang berlaku di seluruh provinsi Indonesia dapat dikatakan stabil. Meskipun harga yang berlaku masih berada diatas harga acuan pembelian, stabilitas harga gula masih dapat dikendalikan oleh pemerintah.

Sumber :

[PIHPS] Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional. 2022. Perkembangan Harga Gula Pasir Lokal antar Provinsi di Indonesia. Jakarta: PIHPS Nasional.

Pusat Pengkajian Perdagangan Dalam Negeri. 2020. Laporan Akhir Analisis Evaluasi Kebijakan Harga Gula: Kebijakan HPP dan HET. Jakarta : Kementrian Perdagangan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun