Mohon tunggu...
Muhammad Rusydi Azmi
Muhammad Rusydi Azmi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Praktik Judi Online di Kalangan Masyarakat Menurut Hukum Islam

10 Juli 2023   00:19 Diperbarui: 10 Juli 2023   01:37 364
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi sangat mendukung perkembangan dan membantu memenuhi keperluan masyarakat dalam mendapatkan informasi. Di samping dampak positif dari perkembangan teknologi, maka terdapat pula dampak negatif yang ditimbulkan seperti timbulnya perjudian online di kalangan masyarakat (Sopalatu, 2017).

Perjudian online mengacu pada praktik taruhan yang dilakukan melalui platform digital seperti situs web atau aplikasi. Hal ini memungkinkan individu untuk memasang taruhan pada berbagai permainan seperti poker, blackjack, atau mesin slot. Namun, dalam konteks hukum Islam, praktik ini menjadi subjek perdebatan yang kompleks. Para ulama berpendapat bahwa judi online bertentangan dengan nilai-nilai Islam karena melibatkan unsur perjudian, yang dianggap sebagai perbuatan terlarang dalam agama. Mereka berpendapat bahwa judi online dapat menyebabkan kerugian finansial yang serius, ketergantungan, mengganggu stabilitas sosial, dan melemahnya nilai-nilai sosial.

Pernyataan bahwa judi online dapat menyebabkan kerugian finansial yang serius bagi masyarakat muslim didasarkan pada pandangan hukum Islam yang melarang perjudian. Dalam konteks hukum Islam, praktik judi, termasuk judi online, dianggap sebagai perbuatan yang haram (dilarang) dan bertentangan dengan nilai-nilai agama. Dalam Islam, keuangan dianggap sebagai amanah dari Allah, dan individu memiliki tanggung jawab untuk mengelola dan menggunakan kekayaan mereka dengan bijaksana. Praktik perjudian, termasuk judi online, melibatkan risiko kehilangan harta benda secara tidak terkontrol dan spekulatif, yang bertentangan dengan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan. Terlebih dalam praktik judi online tidak jarang seseorang sampai harus mengutang dan menjual harta kekayaannya agar mampu terus berpartispasi dalam perjudian. Hal negatif yang timbul tersebut berusaha untuk dihindari oleh ketentuan dan syariat hukum Islam sehingga para umatnya tidak terjerumus ke hal yang demikian.

Selain itu, judi online juga dapat membawa konsekuensi negatif lainnya bagi masyarakat muslim, seperti ketergantungan, penipuan, dan gangguan sosial. Keterlibatan dalam judi online dapat mengakibatkan kecanduan yang merugikan secara finansial dan psikologis, mengganggu stabilitas keluarga dan masyarakat. Pandangan hukum Islam yang melarang perjudian, termasuk judi online, didasarkan pada prinsip-prinsip agama dan tujuan memelihara kesejahteraan individu dan masyarakat. Oleh karena itu, dalam perspektif hukum Islam, praktik judi online dapat membawa kerugian finansial yang serius bagi masyarakat muslim karena melanggar prinsip-prinsip agama yang melarang perjudian.

Selain membawa konsekuensi negatif bagi masyarakat judi online bisa menyebabkan kerugian finansial karena dampak judi online yang lainnya ialah dapat menyebabkan ketergantungan bagi masyarakat muslim didasarkan pada pengalaman dan penelitian terkait masalah kecanduan judi secara umum. Meskipun tidak ada penelitian khusus yang secara eksklusif membahas ketergantungan judi online pada masyarakat muslim, konsep kecanduan pada judi online berlaku secara umum tanpa memandang agama. Ketergantungan judi, termasuk judi online, adalah kondisi psikologis di mana seseorang tidak dapat mengontrol atau menghentikan keinginan untuk berjudi meskipun menyadari konsekuensi negatif yang timbul. Ketergantungan dapat mempengaruhi individu dari berbagai latar belakang agama, termasuk masyarakat muslim. Dalam Islam, praktik perjudian secara luas dianggap sebagai perbuatan haram karena melibatkan risiko kerugian finansial, kecanduan, dan dampak negatif lainnya pada individu dan masyarakat. Masyarakat muslim ditekankan untuk menjaga diri dari segala bentuk ketergantungan dan perilaku yang merusak. Namun, penting untuk diingat bahwa ketergantungan pada judi atau faktor-faktor lain tidak hanya berlaku bagi masyarakat muslim, tetapi juga pada masyarakat dari berbagai agama dan latar belakang budaya. Masyarakat muslim yang terlibat dalam judi online dapat menghadapi risiko ketergantungan yang sama seperti masyarakat lainnya.

Dampak dari judi online yaitu dapat mengganggu stabilitas sosial bagi masyarakat muslim didasarkan pada beberapa faktor yang terkait dengan praktik perjudian secara umum. Meskipun tidak ada penelitian yang secara khusus membahas dampak judi online pada stabilitas sosial masyarakat muslim, konsekuensi sosial perjudian telah banyak dikaji dan dibahas dalam konteks umum. Judi online, seperti halnya judi konvensional, dapat memiliki dampak sosial yang merugikan bagi individu dan masyarakat muslim. Berikut adalah beberapa alasan mengapa judi online dapat mengganggu stabilitas sosial.

Pertama, kerugian finansial seperti praktik judi online yang tidak terkontrol dapat mengakibatkan kerugian finansial yang signifikan bagi individu dan keluarga mereka. Hal ini dapat menyebabkan kekacauan keuangan, hutang yang tidak terbayar, dan ketidakstabilan ekonomi yang berdampak pada kesejahteraan keluarga dan masyarakat secara keseluruhan.

Kedua, konflik keluarga seperti keterlibatan dalam judi online dapat menyebabkan konflik dalam hubungan keluarga. Ketidakstabilan keuangan, kecurigaan, dan kehilangan kepercayaan dapat memicu perselisihan antara anggota keluarga, bahkan hingga terjadinya perceraian atau pecahnya hubungan keluarga yang harmonis.

Ketiga, penyalahgunaan dana sosial seperti beberapa individu mungkin menggunakan dana sosial atau bantuan yang seharusnya ditujukan untuk kepentingan masyarakat atau individu yang membutuhkan, untuk berjudi online. Hal ini dapat merugikan stabilitas sosial dengan mengalihkan sumber daya yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan bersama.

Keempat, gangguan produktivitas seperti keterlibatan dalam judi online yang berlebihan dapat mengganggu produktivitas individu dalam pekerjaan atau pendidikan. Kurangnya fokus, absensi yang tidak terkendali, atau penggunaan waktu yang berlebihan untuk berjudi online dapat merusak stabilitas sosial di tempat kerja atau dalam lingkungan pendidikan.

Pada nilai-nilai sosial, judi online dapat berpengaruh dalam bentuk berkurangnya nilai kerohanian (Zurohman et al., 2016). Dijelaskan bahwa dengan praktik judi online maka seseorang bukan tidak mungkin meninggalkan kewajiban mereka dalam beribadah, dengan demikian maka kegiatan berjudi dapat melemahkan kerohanian seseorang. Dengan begitu maka praktik judi online sangat dilarang keras oleh agama Islam, hal itu diperjelas dengan temuan peneliti terkait kemungkinan ibadah-ibadah lain yang ikut ditinggalkan seiring dengan permainan judi online berlangsung.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun