Penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) menjadi salah satu program penanggulangan kemiskinan di Provinsi Jawa Tengah. Program ini merupakan program stimulan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk dapat meningkatkan keswadayaan dalam pemenuhan rumah layak huni dari Pemprov Jawa Tengah yang dilaksanakan secara swakelola.
Â
Tujuan utamanya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemenuhan kualitas papan/hunian yang sehat, aman dan nyaman.
Dalam hal ini, pelaksanaan RTLH sendiri dilaksanakan pada tanggal 10 Juli 2024 pada hari Rabu pukul 09.oo WIB. Bertempat di kediaman rumah Ibu Suratmi Kedungrejo, Kab.Sukoharjo, Jawa Tengah. Salah satu program kerja dari KKN UNNES untuk membantu masyarakat dalam membangun desa serta memberikan sosialisasi untuk para warga agar lebih tahu mengenai RTLH. Anggota KKN UNNES dalam hal ini bertempat di posko kediaman Bapak Hadi dukuh Sumberejo, Desa Mranggen, Kab.Sukoharjo. Berikut nama - nama anggota KKN UNNES :Â
    1. Arif Sri Widodo (Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial)
    2. Marethalia Shalfadilla (Pendidikan Tata Kecantikan)
    3. Maharani Novtia Putri Amanda (Pendidikan Guru Sekolah Dasar)
    4. Saktiana Basithu Wahyu Jati (Ilmu Keolahragaan) ( KORMADES )
    5. Fadhillah Diah Hidayah (Ilmu Politik)
    6. Brilyant De Gusman (Pendidikan Seni Tari)
    7. Rustualdo Shalih Adisti (Pendidikan Ekonomi)
    8. Iffa Karimah (Fisika)
    9. Arjuna Bagus Sugiarto (Ilmu Hukum)
   10. Nurillah Dewi Suciati (Ekonomi Pembangunan)
   11. Husnun Nadhifa (Teknologi Pendidikan)
   12. Utami Sri Rahayu (Ilmu Hukum)
 KRITERIA PENERIMA BANKEUPEMDES RTLH PROVINSI JAWA TENGAHÂ
Terdaftar dalam BDT ( Basis Data Terpadu ) dan sudah masuk dalam SIMPERUM, dengan kriteria rumah dan penerima sebagai berikut ini :Â
      A. Kondisi rumah dinyatakan TIDAK LAYAK HUNI, jika memenuhi minimal 2 ( dua ) dan terdapat 3 ( tiga ) point kondisi sebagai berikut ini :Â
         1. Atap : Seng, bamboo, jerami, daun rumbia
         2. Lantai : Kayu, papan, bamboo, tanah, dan papan yang jelek lainnya
         3. Dinding : Berupa bilik bamboo, anyaman bamboo, kayu yang sudah rusakÂ
     B. Rumah tidak berdiri di Kawasan larangan Pemerintah ( sempadan sungai, sempadan rel kereta api )
     C. Rumah dan Tanah milik sendiri ( bukan kontrakan ) dan tidak dalam sengketaÂ