Pemerintah Kabupaten Bangka akan memberikan perlindungan kepada para Kepala Desa serta perangkat desa dan Pegawai Honor dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Bupati Bangka Tarmizi Saat mengatakan, meskipun kondisi keuangan daerah berkurang, ditambah lagi adanya tambahan pemortongan anggaran bagi hasil sebesar Rp 25 milyar di APBD kabupaten Bangka tahun 201, gaji pegawai honor tetap naik.
‘ Berkurangnya anggaran, kita akan cari jalan keluarnya dan tidak akan ada penundaan pembayaran gaji pegawai, “ tegas Bupati, ketika membuka Rapat Koordinasi Teknis antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang dan Pemerintah Kabupaten Bangka, Kamis (13/10) di Tanjung Pesona Sungailiat.
Terkait dengan gaji perangkat desa Bupati mengharapkannya Pemerintahan Desa melakukan pembahasan untuk mengaturnya dalam Anggaran Dana Desa.
Hal itu sehubungan akan diikutsertakannya perangkat desa dalam program BPJS Ketenagakerjaan, sehingga dengan adanya jaminan tersebut dijelaskan Bupati, para perangkat desa akan mendapatkan jaminan hari tua, kesehatan dan kematian.
Pemberlakuan penggunaan BPJS Ketenagakerjaan bagi Perangkat Desa dan pegawai Honor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka mulai 1 Januari 2017.
Bupati Bangka Tarmizi Saat juga menyampaikan kemajuan dalam jaminan sosial ketenagakerjaan di Jepang yang jauh lebih maju, yang dapat diikuti Indonesia.
“ BPJS Ketenagakerjaan memberikan penjamin mulai perawatan di rumah sakit bila mengalami kecelakaan kerja hingga kematian,” jelasnya.
Menurutnya, peserta BPJS Ketenaga Kerjaan akan mendapatkan pensiun serta selama tidak menjalankan tugas yakni dalam perawatan kesehatan akan tetap menerima pembayaran gaji, yang ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketengakerajaan dapat juga diikuti peserta mandiri, seperti para pedagang dan mereka yang bergerak dibidang usahanya lainnya, yang bukan usaha ilegal.