Kegiatan Pilkada ulang ini juga akan menggunakan anggaran daerah maka bertambah beban daerah ini yang akan mengorbankan banyak proyek penting tidak terlaksana pada tahun 2025.
Semakin kecil harapan pegawai honor bisa bertahan hingga tahun 2025. Status pegawai honor mereka memang setiap tahun selalu memperpanjang kontrak kerja. Berarti PHK yang dilakukan juga tidak akan melanggar hukum karena sudah ada perjanjian kerja yang dilakukan setiap satu tahun sekali tergantung dengan kemampuan dari pemerintah daerah sanggup atau tidak membiayai pegawai honor.
DPRD Kabupaten Bangka melalui anggota dewan juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi tentang nasib pegawai honor tersebut.  Jawabannya  dari kementerian yaitu kemungkinan besar akan di-PHK.
Ini menjadi pelajaran bagi semua pemerintah daerah tidak hanya Kabupaten Bangka pada tahun-tahun mendatang sehingga tidak terjadinya jumlah pegawai honor yang membludak sehingga menyedot banyak anggaran daerah yang mengorbankan kegiatan pembangunan yang dibutuhkan masyarakat.
Perencanaan yang buruk akan menghasilkan program kerja yang buruk. Fungsi pengawasan yang lemah dan perencanaan yang buruk menyebabkan kondisi penggunaan anggaran daerah juga tercipta kondisi yang tidak baik-baik saja.
Salah satunya menggunakan APBD karena mengikuti hasrat kepentingan tertentu bukannya kepentingan umum diantaranya dalam penerimaan pegawai honor yang tidak mempertimbangan kebutuhan ideal pegawai bagi pemerintah daerah. (Rustian Al'Ansori)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H