Mohon tunggu...
Rustian Al Ansori
Rustian Al Ansori Mohon Tunggu... Administrasi - Pernah bekerja sebagai Jurnalis Radio, Humas Pemerintah, Pustakawan dan sekarang menulis di Kompasiana

Pernah bekerja di lembaga penyiaran, berdomisili di Sungailiat (Bangka Belitung)

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Dimana Korpri Ketika Anggota Tersangkut Hukum?

7 Desember 2024   16:03 Diperbarui: 7 Desember 2024   16:36 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dulu keberadaan Korpri dalam satu organisasi perangkat daerah yakni merupakan satuan kerja yang dipimpin oleh seorang sekretaris Korpri. Namun seiring perjalanan waktu terjadi perubahan, Korpri sekarang berada dalam organisasi Badan Kepegawaian Daerah.

Dalam kepengurusan Korpri terdapat dulunya seksi bantuan hukum tetapi fungsi seksi ini juga tidak berperan menghadapi atau membantu anggotanya yang tersangkut masalah hukum. Begitu yang saya rasakan ketika itu saat masih sebagai anggota Korpri.

Setiap bulan anggota Korpri membayar iuran anggota yang dipotong dari gaji mereka. Bertahun-tahun membayar iuran anggota, baru merasa keberadaan Korpri ketika anggota meminta bantuan biaya berobat saat mereka mengalami sakit yang serius dan meninggal dunia.

Mau pun ketika anggota Korpri pensiun mereka mendapat santunan sebagai tanda mata mengakhiri masa pengabdian sebagai Aparatur Sipil Negara. Uang yang didapat merupakan sumbangan dari mereka sendiri artinya dari anggota Korpri untuk anggota.

Baru terasa lagi ketika setiap memperingati Hut Korpri pada tanggal 29 November digelar upacara bendera dan berbagai lomba.

Bagaimana dengan anggota Korpri yang terjerat masalah hukum? Mereka diberhentikan dengan tidak hormat. Iuran anggota yang mereka bayar setiap bulan kadang dilupakan sehingga tudak merasakan seperti anggota yang lain. 

iuran yang dibayar tidak bisa kembali karena dianggap telah tersangkut masalah hukum. Anggota Korpri tersebut telah dilupakan. Iuran yang mereka bayar kadang tidak lagi diterima.

Ketika anggota Korpri yang menjadi pesakitan juga dilupakan. Iuran anggota yang mereka bayarkan tidak bisa dirasakan setidaknya bagi keluarga ketika sedang berada di dalam penjara. Seperti halnya yang dirasakan ketika anggota mengalami gangguan kesehatan serius.

Hendaknya disetiap peringatan Hut Korpri dilakukan evaluasi peran dari Korpri itu sendiri sehingga bisa bermanfaat bagi anggotanya setiap dibutuhkan. Bukan hanya seremonial setiap satu tahun sekali

Korpri bisa melindungi anggotanya sehingga tidak merasa sendirian ketika berhadapan dengan masalah hukum. Selamat ulang tahun Korpri. Korpri untuk Indonesia (Rustian Al Ansori)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun