Kabupaten Bangka, provinsi kepulauan Bangka Belitung merupakan salah satu daerah dari 545 daerah yang menggelar pilkada pada hari Rabu, 27 November 2024 dengan calon tunggal yaitu pasangan Bupati dan Wakil Bupati melawan kotak kosong.
Di Bangka Belitung terdapat tiga daerah yang memiliki calon tunggal melawan kotak kosong. Selain Kabupaten Bangka juga di Kabupaten Bangka Selatan dan Kota Pangkalpinang.
Aku menggunakan hak pilih di TPS 09 lingkungan RSS Pemda Sungailiat, Kelurahan Bukit Betung yang lokasinya tidak jauh dari rumah.
Tiba di TPS pukul 09.30 Waktu Indonesia Barat. Di pintu masuk ada beberapa pemilih yang sedang antri. Aku pun ikut antri. Tidak sampai 10 menit setelah menyerahkan formulir C6 kepada petugas, aku mengambil tempat duduk menunggu panggilan untuk menggunakan hak pilih.
Ketika namaku dipanggil, aku pun menuju petugas dan diberikan dua kertas suara satu kertas suara untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta satu kertas suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Hanya beberapa menit saja setelah masuk ke bilik suara coblos calon Bupati dan Wakil Bupati serta calon Gubernur dan Wakil Gubernur. Siapa yang kupilih? Hal itu rahasia. Karena sesuai dengan asas Pemilu langsung umum dan bebas, rahasia (luber).
Bila dibandingkan dengan pemilihan umum lalu proses pemilihan dalam penggunaan hak suara mulai masuk TPS hingga keluar TPS dengan mencelupkan salah satu jari ke tinta yang sudah disediakan, Pikada waktunya sangat singkat. Selesai sudah melaksanakan kewajiban sebagai warga negara.
Namun Pilkada kali ini agak lain karena dari tiga kali Pilkada sebelumnya selalu ada pasangan calon bahkan lebih dari dua pasangan calon. Kali ini hanya satu pasangan calon. Ketika membuka kertas suara untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati hanya satu pasangan calon dan pilihan kedua adalah kolom kosong.
Demikianlah demokrasi kita, ketika seluruh partai politik hanya tertumpuh pada satu pasangan calon. Timbul pertanyaan, apakah tidak ada figur calon pemimpin yang lain di daerah ini?