Komitmen menjadi guru goyah ketika tergiur jabatan dibirokrasi itu terjadi.Â
Guru sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jabatan fungsional tertentu berpeluang mendapatkan kesempatan kenaikan pangkat lebih cepat bila dibandingkan dengan ASN yang lain karena kenaikan pangkat berdasar kredit poin sehingga bila nilai telah memenuhi ketentuan kenaikan pangkat bisa diajukan dua tahun setelah jabatan sebelumnya.Â
Sedangkan untuk ASN kenaikan pangkat reguler berlaku setiap 4 tahun, sehingga guru lebih cepat mendapatkan pangkat yang tinggi. Ketika pangkat sebagai ASN sudah tinggi dan memungkinkan bisa menduduki jabatan eselon 3 maupun eselon 2 guru ini tergiur untuk menduduki jabatan itu sehingga meninggalkan profesi guru.Â
Apa lagi di era Pilkada secara langsung ini  guru yang memiliki kedekatan dengan penguasa yakni kepala daerah bisa dengan mudah beralih jabatan dalam ASN dan meninggalkan profesi guru untuk menduduki jabatan struktural eselon yang secara materi lebih besar pendapatannya ketimbang sebagai guru.Â
PenghianatanÂ
Guru yang meninggalkan profesi demi jabatan struktural, apakah ini penghianatan? Kembali kepada niat awal diri masing-masing guru.Â
Ketika sejak mula telah bercita-cita ingin mengabdi sebagai guru dan bahkan ada yang bersumpah kepada diri sendiri ingin mengabdi sebagai guru, ketika ditengah perjalanan pengabdian merubah sikap dan tega meninggalkan profesi gurunya maka setidaknya ia telah nengkhianati dirinya sendiri.Â
Pada peringatan hari guru dalam upacara bendera yang baru dilaksanakan Senin pekan ini di daerah kami, jelas terlihat guru mengenakan seragam Korpri sedangkan mantan guru yang menduduki jabatan struktural lebih terlihat gagah mengenakan jas dengan posisi tempat upacara di bawah tenda serta guru berdiri di tengah lapangan bersama peserta upacara lainnya.Â
Namun tidak semua guru yang beralih menjadi pejabat struktural bernasib aman dalam jabatan strukturalnya tapi setelah ada aturan penyetaraan jabatan yakni jabatan struktural menjadi jabatan fungsional tertentu mereka harus meninggalkan jabatan dan terpaksa beralih sebagai pelaksana karena pendidikannya hanya setingkat SLTA.Â
Ingin beralih ke profesi guru sudah tidak bisa lagi karena terbentur persyaratan termasuk diantaranya pendidikan setidaknya sarjana kendati ketika menjadi guru sebelumnya dengan mengantongi ijazah Sekolah Pendidikan Guru (SPG)  atau setara SLTA. Â
Guru sejati tidak akan meninggalkan profesi, akan terus mengabdi hingga akhir pengabdian. Materi dan jabatan tidak akan monggoyahyahkan profesi sebagai guru.Â
Guru dan dunia pendidikan telah menjadi sasaran yang sexi bagi para kepala daerah yang menjadi calon inkamben yang akan mencalonkan kembali.Â