Ketika masjid diizinkan menyelenggarakan salat berjamaah di saat memasuki masa new normal, awalnya masih menerapkan protokol kesehatan namun seiring perjalanan waktu telah mulai diabaikan.
Pengalaman saya salat di masjid dekat rumah, baik itu salat wajib 5 waktu, salat Jumat, Salat Ied hingga salat jenazah bila ada warga yang meninggal dunia, protokol kesehatan sudah mulai diabaikan sudah tidak lagi diterapkan.
Bisa saja hal ini terjadi karena jemaah memandang angka positif Covid-19 sudah menurun. Pandangan yang keliru, karena Corona masih menular dan masih belum dicabut dari status pandemi Covid-19.
Ketika memasuki pekarangan masjid tanpa ada tempat cuci tangan, tidak ada pemeriksaan suhu tubuh jamaah, banyak jamaah tidak mengenakan masker dan tidak ada tanda batas buat jemaah untuk menjaga jarak.
Masjid di masa pandemi ini yang berbeda hanya terlihat tidak ada sajadah, jamaah membawa sajadah dari rumah namun masih terlihat jamaah yang tidak membawa sajadah.
Ke masjid di tengah pandemi untuk beribadah saya merasakan sendiri, kesadaran itu muncul dari para jemaah sendiri  menerapkan protokol kesehatan. Saya tidak mendengar himbauan dari pengurus masjid maupun khotib yang khotbah isi khotbahnya mengajak jemaah untuk melaksanakan protokol kesehatan.
Saya merasakan adanya keengganan pengurus masjid dan tokoh agama untuk mengajak menerapkan protokol kesehatan terkait dengan adap salat berjamaah diantaranya saf yang lurus dan rapat.
Semuanya diserahkan kesadaran sendiri dari para jamaah untuk menjaga diri masing-masing dari keamanan diri agar tidak tertular Covid-19.
Tidak semua jamaah mengetahui tentang protokol kesehatan dan pentingnya protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Karena itu perlu adanya sosialisasi, ketegasan dan sanksi bagi yang tidak menerapkan protokol kesehatan, khususnya yang tidak mengenakan masker.
Penegakan aturan ini diterapkan di masjid dan tempat ibadah agama lain sepertinya tidak "berani" dilakukan aparat penegak hukum karena tidak ingin bergesekan dengan agama sehingga operasi penerapan sanksi bagi warga yang tidak mengenakan masker lebih banyak dilakukan di jalan, pasar dan fasilitas umum.