Menjelang dimulainya tahun pelajaran baru, pekan lalu sekelompok orang tua siswa beramai-ramai medatangi SMK Negeri 2 Sungailiat, kabupaten Bangka untuk menagih seragam praktik siswa yang sudah 2 tahun tidak kunjung didapatkan.
Orang tua siswa sudah melunasi untuk pembelian seragam praktik berupa pakaian dan sepatu sebesar Rp 1,5 juta.
Masa 2 tahun belum dipenuhinya seragam yang dibeli, berarti masih tinggal 1 tahun lagi anak mereka berada di sekolah.
Pihak SMK Negeri 2 Sungailiat melalui kepala sekolahnya Pego, yang baru 3 bulan sebagai kepala sekolah menjelaskan bahwa yang melakukan pengadaan pakaian seragam adalah Komite Sekolah.
Bila benar Komite Sekolah yang melakukan berarti telah terjadi pembiaran selama 2 tahun yang dilakukan pihak sekolah.
Diakui Pego, ada larangan melalui surat edaran dari kementrian pendidikan nasional bahwa pihak sekolah dilarang jualan seragam sekolah karena itu diserahkan kepada Komite Sekolah.
Kendati ada larangan sekolah berjualan seragam sekolah, masih banyak cara yang bisa dilakukan dengan melibatkan Komite Sekolah seperti yang terjadi di SMK Negeri 2 Sungailiat.
Bisa pula menggunakan koperasi sekolah maupun rekanan yang ditunjuk pihak sekolah, tentu penunjukkan itu tidak sekadar tunjuk tetap ada sejumlah kesepakatan minimal pihak sekolah nenerima komisi sekian persen dari rekanan.
Karena itu apapun alasan SMK Negeri 2 Sungailiat, ia turut bertanggungjawab karena telah memfasilitasi memberikan izin kepada Komite Sekolah untuk pengadaan seragam.
Apa yang dialami orang tua siswa SMK Negeri 2 Sungailiat juga dialami semua orang tua, tapi mereka lagi bernasib apes karena dibohongi pihak yang melakukan pengadaan pakaian seragam.
Jumlah yang yang tidak sedikit Rp 1,5 juta yang sudah dilunasi untuk membayar seragam praktik, apalagi ekonomi orang tua siswa yang pas-pasan terasa beban yang berat untuk memenuhi jumlah uang yang harus dilunasi.