Kabar Perpustakaan Nasional di Jakarta pekan lalu sudah membuka pelayanan, direspon perpustakaan di daerah juga ingin membuka pelayanan.
Diantaranya perpustakaan itu yakni perpustakaan umum daerah kabupaten Bangka yang selama pandemi Corona ditutup. Bagi mereka yang telah menjadi sahabat perpustakaan, kabar ini merupakan kabar gembira karena gemar membaca yang telah menjadi gaya hidup dapat tersalurkan kembali. Kalau jadi dibuka, apakah pihak perpustakaan bisa menerapkan protokol kesehatan?
Saya juga mengira perpustakaan umum daerah kabupaten Bangka akan buka kembali, karena di selasar perpustakaan mulai pekan lalu tampak tempat cuci tangan. Tapi pintu perpustakaan masih tutup. Rupanya tempat cuci tangan diperuntukkan bagi pegawai perpustakaan yang ngantor setiap hari pada jam kerja yakni Senin hingga Jumat dari pukul 08.00 Wib hingga 15.00 Wib.
Tempat cuci tangan yang baru di tempatkan pekan lalu di halaman perpustakaan umum kabupaten Bangka bertepatan dengan meningkatnya jumlah pasien terkonfirnasi Covid-19 di kabupaten Bangka, hingga mencapai 2 kali lipat. Sampai dengan Selasa (16/6) di kabupaten Bangka tercatat 57 orang yang terkonfirmasi positif Covid-19. Jumlah ini tertinggi di Bangka Belitung.
Pemustaka bisa berasal dari zona hijau dan bisa pula dari zona merah. Karena itu ketika perpustakaan dibuka berpotensi didatangi Orang Tanpa Gejala (OTG) yang menbawa virus ke perpustakaan.
Bila perpustakaan umum daerah tetap akan buka di zona merah, penerapan protokol kesehatan benar-benar harus diterapkan. Seperti yang dilakukan Perpustakaan Nasional. Mulai dari mengenakan masker, mencuci tangan, pemeriksaan suhu badan, penyemprotan disinfektan dan menjaga jarak tempat duduk pemustaka yang berada di dalam perpustakaan. Bila tidak bisa menerapkan prokol kesehatan sebaiknya pelayanan perpustakaan tidak dibuka untuk sementara.
Seperti halnya sekolah, Kementrian  Pendidikan Nasional melarang srkolah di zona merah menyelenggarakan pendidikan dengan cara tatap muka langsung. Demikian pula perpustakaan yang berada di zona merah tidak memberiksn pelayanan untuk sementara.
Kementerian Pendidikan Nasionsl mengeluarkan panduan pelaksanaan pendidikan di masa new normal, sudah selayaknya Perpustakaan Nasional juga mengeluarkan ketentuan dan panduan untuk perpustakaan di daerah provinsi, kabupaten, kota hingga desa. Informasi yang saya dapat dari Perpustakaan Umum Daerah kabupaten Bangka bahwa panduan untuk perpustakaan yang buka di tengah pandemi Corona khususnya memasuki new normal belum dikeluarkan Perpustakaan Nasional RI.
Buka atau tidaknya perpustakaan diserahkan sepenuhnya kepada pengelola karena tidak ada aturan yang jelas. Perpustakaan desa yang berada di zona merah itu hanya nenyediakan fasilitas cuci tangan. Sedangkan pengunjungnya banyak anak-anak. Situasi seperti ini karena tidak adanya ketentuan secara teknis, penertibanpun tidak bisa dilakukan karena kewenangan yang tidak jelas.