Mohon tunggu...
Rustian Al Ansori
Rustian Al Ansori Mohon Tunggu... Administrasi - Pernah bekerja sebagai Jurnalis Radio, Humas Pemerintah, Pustakawan dan sekarang menulis di Kompasiana

Pernah bekerja di lembaga penyiaran, berdomisili di Sungailiat (Bangka Belitung)

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Layani Pelayan Publik agar Tidak Terulang Nasib Pilu Paramedis Covid-19

14 April 2020   22:31 Diperbarui: 14 April 2020   22:37 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Unit di instansi pemerintah yang saya sebut sebagai pelayannya pelayanan publik tidak melayani. Bukankah di unit-unut tadi ada dokumentasi data kepegawaian yang bisa dipergunakan? Nyatanya meminta lagi dokumen kepada pegawai. Tapi karena pelayannya pelayan publik yang tidak mau repot, beginilah yang bisa dirasakan para pelayan publik. Pelayannya pelayan publik tidak melayani.

Paparan tadi baru berkaitan dengan urusan kepegawauan, belum lagi kesejahteraan dan keselamatan kerja. Urusan yang terakhir ini akan berakibat fatal. Bagian umum di unit kerja yang bertanggungjawab dalam penyediaan segala kebutuhan pelayan publik seperti diantaranya Alat Pelindung Diri (APD). 

Kita belajar dari kasus yang sedang terjadi saat ini yakni penanganan memutus mata rantai Covid-19, yang telah memakan korban meninggal dunia sejumlah pelayan publik (dokter dan perawat). Sudahkah mereka dilayani dengan baik? Mulai dari penyediaan APD, vitamin, insentif dan lain-lain. 

Sepengetahuan saya munculnya hasrat pemerintah mengeluarkan kebijakan menaikkan insentif setelah pasien positif Covid-19 sembuh. Pasien 01 dan 02 dalam jumpa pers setelah dinyatakan sembuh menyampaikan kepada wartawan, agar paramedis yang luar biasa itu dalam memberikan pelayanan sudah sepantasnya diberikan insentif lebih.

Setelah ada kasus kematian paramedis yang menangani pasien Covid-19 baru menyusul peningkatan pelayanan kepada pelayan publik ini seperti menyediakan kamar hotel tempat mereka beristirahat. Sebelumnya para perawat menginap di ruang yang ada di rumah sakit, yang tidak nyaman dan kemungkinan besar tidak sehat bagi mereka.

Membuktikan para pelayan publik ini sempat diabaikan terkait dengan APD. Begitu pula ketika mereka harus meninggal dunia akibat dari tugas yang dilaksanakan yakni tertular virus Covid -19 jasad mereka juga tidak dihargai oknum publik yang mungkin pernah ia layani dengan teganya melakukan aksi penolakan ketika akan di makamkan.

Pelayan publik yang juga sama-sama sebagai aparatur negara dengan TNI dan Polri. Namun TNI dan Polri ketika gugur dalam tugas langsung mendapat penghargaan kenaikan pangkat dan ada yang di makamkan di Taman Makam Pahlawan. 

Mengapa para pelayan publik termasuk paramedis dan petugas lainnya yang harus gugur, tidak mendapatkan perlakuan yang sama?

Semoga saja pemerintah memberikan perhatian dan penghargaan dengan adil kepada pelayanan publik lainnya yang bertugas menantang maut, termasuk memberikan perhatian terkait dengan keselamatan mereka terutama yang bertugas di daerah terpencil dan daerah konflik.

Salam dari pulau Bangka.

Rustian Al'Ansori 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun