Setiap tahun Perpustakaan Nasional melakukan akreditasi perpustakaan sekolah, juga perpustakaan umum desa, dan perguruan tinggi di seluruh Tanah Air.
Perpustakaan sekolah itu meliputi Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Nenengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Madrasah Aliyah. Akreditasi dilakukan baik bagi sekolah negeri maupun swasta.
" Kami belum siap pak, mungkin tahun depan," kilah seorang  pengelola perpustakaan sekolah.
Ada pula sebaliknya, yang antusias mempersiapkan dan berbenah diri agar sekolahnya layak diakreditasi sambil menunggu dilakukan oleh tim dari Perpustakaan Nasionsl RI.
Inilah pengalaman saya mengikuti tim dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan kabupaten Bangka melakukan monitoring dan pembinaan di sekolah-sekolah yang kemungkinan bisa dilakukan akreditasi tahun 2020 ini. Setelah memantau dalam sepekan di 12 sekolah baik SD, Madrasah Ibtidaiyah, dan SMP diputuskan 6 perpustakan sekolah sesuai dengan kuota yang diberikan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan provinsi kepulauan Bangka Belitung. Untuk selanjut 6 perpustakaan sekolah ini dilakukan pembinaan.
Sementara itu tujuan akreditasi perpustakaan dilakukan adalah untuk meningkatkan kepercayaan pemustaka terhadap kinerja perpustakaan serta menjamin konsistensi kualitas kegiatan perpustakaan. Pihak sekolah tidak hanya sekedar menyediakan bahan bacaan dalam satu ruangan saja, tapi ditata sesuai dengan standart perpustakaan. Tanggung jawab itu juga pihak sekolah dapat menyediakan bahan bacaan secara priodik. Siswa sebagai pemustaka dapat terlayani dengan baik.
Nama-nama perwakilan perpustakaan sekolah telah dikirimkan ke Dinas Kearsipan dan Perpustakaa n Provinsi kepulauan Bangka Belitung. Tinggal menunggu kehadiran tim penilai dari Perpustakaan Nasional RI.
Salam dari pulau Bangka.
Rustian Al Ansori
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H