Undang Undang (UU) nomor 19 tahun 2019 tentang KPK sedang diuji dalam tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadapi  kasus dugaan suap yang dilakukan politisi PDIP Harun Masiku serta beberapa orang yang sudah ditangkap KPK terhadap komisioner KPU RI Wahyu Setiawan (WS) dalam Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI dari PDIP. Kita ikuti saja akhir dari kasus ini. PDIP telah membentuk tim kuasa hukum yang akan membela kasus ini. Pengumuman tim kuasa hukum PDIP diumumkan di Jakarta 15 Januari 2020 di hadapan awak media.
Terlihat dalam pengumuman tim pembela hukum PDIP yang ditugaskan membela kadernya yang terssngkut kasus suap yang melibatkan komisioner KPU WS Â sosok Menkumham Yosonna Laoly yang merupakan pengurus DPP PDIP.Â
Sulit melepas statusnya sebagai materi yang juga bagian dari penguasa yakni pemerintah yang turut melahirksn UU KPK yang baru. Menunjukkan KPK tidak hanya sedang berhadapan dengan PDIP namun juga penguasa. KPK telah dinilai menyalahi wewenang.
Pastilah langkah awal yang akan dilakukukan yakni melakukan praperadilan terhadap kasus ini. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Indonesia, Pasal 1 butir 10 adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus tentang: Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasa tersangka.Â
KPK akan menghadapi gugatan ini. Menangkah KPK? Bisa menang, bisa saja kalah. Kondisi UU KPK yang baru, segala langkah KPK untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan harus mendapat izin dari Dewan Pengawas, sepertinya kelemahan ini yang akan dilihat PDIP untuk menggugurkan kasus ini. Kalau menang WS pun akan diuntungkan.
Menyaksikan drama ini, sepertinya KPK dengan komisionernya yang baru sedang merasakan sulitnya begerak dalam pemberantasan korupsi dengan menggunakan UU KPK yang baru.Â
Masyararakat pun akan semakin meyakini bahwa UU KPK yang baru semakin melemahkan KPK. Bahkan nantinya KPK akan menjadi bulan-bulanan di prapradilan. Saya menduga kuat presiden Jokowi tidak akan mengeluarkan Perpu untuk mengembalikan fungsi KPK seperti semula karena akan dibenci temannya di partai yang telah mengusung sebagai presiden priide 2019-2024.Â
Berarti kita masih menunggu lama untuk  mengembalikan fungsi KPK kepada kondisinya semula, bila mengharap kepada penguasa yang baru yang memiliki keinginan menguatkan fungsi KPK seperti semula.
Salam dari pulau Bangka.
Rustian Al'Ansori
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H