Mohon tunggu...
Rustian Al Ansori
Rustian Al Ansori Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis kehidupan, Menghidupkan tulisan

Pernah bekerja di lembaga penyiaran, berdomisili di Sungailiat (Bangka Belitung)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Tidak Hanya Kementerian, di Pemda TNI Juga Bisa

15 Februari 2019   06:54 Diperbarui: 15 Februari 2019   07:17 292
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Restrukturisi organsasi sudah pasti berdampak kepada perampingan struktur organisasi. Akibatnya bila hal ini terjadi pada perusahaan, akan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ). Hal ini pernah terjadi di tubuh Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) PT Timah Tbk yang sebagian besar karyawannya berada di pulau Bangka. 

Direktur Utama PT Timah Tbk Waktu itu Kuntoro Mangkusubroto di pertengah tahun 1980 an melakukan restrukturisi perusahaan yang berdampak kepada PHK ribuan karyawan. Waktu itu dikenal dikalangan karyawan PT Timah Tbk dengan sebutan pending, yakni terjadinya pensiun dini terhadap para karyawan.

Sekarang restrukturisasi itu terjadi ditubuh Tentara Nasional Indonesia (TNI). TNI berbeda dengan BUMN yang bisa melakukan PHK sesukanya. Banyak anggota TNI yang berpangkat Kolonel dan Jendral bintang satu, dua dan tiga akan kehilangan job. Tidak mungkin pula anggota TNI di non jobkan, apa lagi mereka masih usia produktif dengan masa pensiun yang masih lama. 

Pemerintah akan menyelamatkan anggota TNI itu dengan menempatkannya di Kementerian. Menurut saya, tidak mesti penempatan itu hanya di Kementerian yakni di pemerintah pusat saja. Banyak peluang jabatan di Pemerintah Daerah di seluruh Indonsia yang bisa ditempati anggota TNI setara dengan pangkat Kolonel dan Jendral bintang satu serta bitang dua yakni jabatan eselon II.

Jabatan di Pemda yang sesuai dengan kemapuan yang dimiliki anggota TNI yang sekarang di beberapa daerah sudah menjadi Badan maupun Dinas baik di tingkat Kabupaten, Kota maupun Provinsi diantaranya Kesbangpol, Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD ) dan bisa saja di Satpo PP. Pemerataan penempatan dapat dilakukan bagi 500 orang berpangkat Kolonel dan  150 orang perwira tinggi TNI yang bakal terkena dampak restrukturisasi di tubuh organisasi TNI. 

Keberadaan anggota TNI di jabatan tinggi di Pemda akan semakin memperkuat keberadaan Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) sesuai tupoksi.

Penempatan anggota TNI di Kementerian hanya terkesan memberikan posisi nyaman, ketika anggota TNI dikaryakan sama saja dengan Aparatur Sipil Negara (ASN). Begitu pula dalam penempatan tidak memilih sendiri untuk tempat yang nyaman saja, tapi bersedia ditempatkan dimana saja di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Saya yakin, sebaran anggota TNI yang profesional itu akan semakin memperkuat pelayanan publik di Pemda dan Pemerintah Pusat.

Salam dari pulau Bangka.

Rustian Al Ansori

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun