Munculnya sukarelawan politik bisa lahir karena bentukan partai politik, individu politisi, serta lahir dari para relewan itu sendiri. Sukarelewan itu hadir ketika pemilihan Presiden seperti saat ini maupun Pilkada Gubernur dan Bupati serta Walikota.
Sepak terjang para sukarelawan politik ini kadang jauh melangkah, bentuk dukungan itu tidak sekedar memberikan dukungan untuk menarik suara namun juga hingga dalam menggalang dana untuk gerakan politik seorang calon. Karena itu perlu adanya aturan yang jelas tentang keberadaan sukarelawan ini.Â
Seperti pelaksanaan Pemilu Legeslatif saat ini kadang satu calon legeslatif memiliki relawan sendiri untuk masing-masing individu walaupun dalam satu partai, kemungkinan terjadinya gesekan antar individu akan terjadi sehingga menjadi penyebab konflik dalam satu partai.
Sukalawan-sukarelawan yang dibentuk sukarelewan itu sendiri, ujang-ujungnya dalam menjalankan operasionalnya akan kembali meminta dana kepada politisi maupun partai politik. Istilah tidak ada gratisan itu akan berlaku, setidaknya mereka ingin makan (paling sederhana menyiapkan nasi bungkus).Â
Bentuk pertanggungjawaban partai politik terhadap keberadaan para lewan itu sudah selayaknya diatur dalam aturan yang tegas, agar tidak "liar" dalam menjalankan fungsinya. Khusus pasal mengatur sukarelawan politik, perlu ada baik dalam peraturan KPU maupun Undang - Undang tentang pemilu karena ia sudah menjadi bagian dari perhelatan Pemilu.
Peran sukarelawan politik kadang lebih besar dari partai politik, apalagi ketika mesin poltik partai tidak berjalan. Keberadaannya cukup signifikan dalam meningkatkan elektabilitas calon dan meningkatkan perolehan suara calon sehingga dapat memenangkan Pemilu. Harus diakui relawan politik lebih "rajin" dalam menjalankan fungsinya ketimbang kader partai.Â
Ingatkan ketikan Pilkada DKI Jakarta, munculnya relawan yang mendukung Ahok. Relawan ini hingga bertugas menghimpun dana sumbangan masyarakat, mengumpulkan KTP dan lain-lain karenanya regulasi itu penting agar keberadaan sukarelawan tidak menjadi duri dalam Pemilu.
Militansi relawan juga lebih besar, sehingga fanatisme mereka sangat tinggi kepada calon yang mereka dukung. Relewan yang muncul sebagian besar karena memberikan dukungan kepada figur perseorangan politisi.Â
Partai politik harus ada ketegasan yakni para politisi yang didukung sukarelawan wajib memberikan pengarahan kepada sukarelawan, bertanggungjawab kepada sukarelawan politik guna menghindari terjadinya tindakan yang melanggar aturan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada. Jadi, relawan politik itu perlu diatur agar tidak ngawur dalam menjalankan fungsinya.
Salam dari pulau Bangka
Rustian Al Ansori.