Permasalahan menurunnya kualitas air baku seperti di Kali Malang tidak hanya permasalah di kota besar seperti Jakarta, namun juga di alami di daerah di kota kecil seperti di Sungailiat, kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung walaupun dengan sumber pencemaran yang berbeda. Pencemaran yang terjadi karena prilaku manusia yang tidak taat aturan. Untuk mengatur prilaku itu perlu adanya ketegasan dalam penegakan aturan yang berlaku. Selain adanya Undang Undang juga adanya Peraturan Daerah.
Penyebab pencemaran air di Kali Malang sebagai air baku guna memenuhi kebutuhan air bersih warga setempat, tidak lain karena limbah rumah tangga maupun pabrik. Termasuk diantaranya kebiasaan buruk warga yang masih membuang sampah ke sungai. Menyikapi ini perlu adanya penindakan tegas, dengan pengenaan sanksi denda yang besar hingga hukuman kurungan.
Sementara itu di daerah saya, sumber air baku berasal dari kolong ( danau buatan ) bekas penggalian penambang timah. Galian yang dalam itu setelah lama dibiarkan, telah menjadi danau kecil dijadikan  sumber air baku bagi PDAM Tirta Bangka.Â
Permasalahannya, danau yang dulunya tempat penambangan timah masih menyisakan kandungan timah sehingga menjadi incaran para penambang liar dengan mengekspoitasinya secara diam - diam di tepi sumber air baku itu. Akibat penambangan yang dilakukan tercemarlah sumber air baku itu. Kendati sudah dilakukan penertiban oleh Satpol PP tetap saja peristiwa itu berulang.
Kegiatan penambangan yang terus berulang terjadi di sumber air baku PDAM di Merawang, yang merupakan sumber air bagi pelanggan PDAM di wilayah Sungailiat karena tidak adanya sanksi hukum yang berat dan tindakan tegas. Aksi para penambang yang berani melakukan penambangan di lokasi yang dilarang, patut diduga karena dibekingi oknum aparat tertentu. Tapi hingga sekarang belum terbukti.
Dampak dari kegiatan penambangan di lokasi danau di Merawang, kualitas air yang diterima pelanggan PDAM jadi buruk. Airnya keruh dan berbau, menunjukkan secara kasat mata dan penciuman air itu sudah tidak sehat.
Utamanya sekarang perlu adanya ketegasan dari pemerintah daerah setempat untuk melakukan penindakan kepada siapa saja yang telah melakukan pencemaran sumber air baku, yang bisa dikatagorikan sebagai perusak lingkungan. Efek jera perlu diberikan dengan memberikan sanksi seberat0beratnya, bagi perusak lingkungan sehingga sumber ir baku dapat terselamatkan.
( Rustian Al Ansori )
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H