Mohon tunggu...
Rustian Al Ansori
Rustian Al Ansori Mohon Tunggu... Administrasi - Pernah bekerja sebagai Jurnalis Radio, Humas Pemerintah, Pustakawan dan sekarang menulis di Kompasiana

Pernah bekerja di lembaga penyiaran, berdomisili di Sungailiat (Bangka Belitung)

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Audit Konten RRI, Jangan Hanya Anggaran

12 September 2018   07:21 Diperbarui: 12 September 2018   07:36 623
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Angkasawan (sebutan untuk pegawai) Radio Republik Indonesia ( RRI ) yang akan melakukan prosesi acara penyulutan obor Tri Prasetya, sehari setelah tanggal lahirnya RRI ke 73 yakni 11 September 2018 baru akan dilakukan yakni, Rabu (12/9) di seluruh stasiun RRI di Indonesia.

Tidak dilaksanakan, Selasa (11/9) mungkin dikarenakan hari libur serta bertepatan dengan perayaan tahun baru Hijriah. Biasanya pada prosesi penyulutan Obor Tri Prasetya akan dipandu Direktur Utama RRI dari Jakarta. Sedangkan seluruh stasiun yang berada di kota - kota besar di seluruh Provinsi maupun di daerah perbatasan akan mengikuti melalui siaran dari Jakarta. Ketika Dirut RRI menyulutkan api, akan diikuti Kepala RRI di seluruh Tanah Air.

Lembaga penyiaran publik dengan semboyannya dari dulu hingga sekarang yakni, " Sekali diudara tetap di udara" telah tersebar keberadaan stasiun RRI di seluruh Indonesia. Kalau di daerah saya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, keberadaan RRI sudah ada sejak tahun 1990 dengan nama RRI Persiapan Sungailiat yang dibiayai dari dana APBD kabupaten Bangka. 

Lima tahun kemudian pada tahun 1995, RRI Persiapan Sungailiat setelah definitif menjadi RRI Sungailiat. Sebelumnya hanya untuk melayani pendengar RRI di wilayah kabupaten Bangka, kini telah berkembang ke seluruh wilayah Bangka Belitung.

RRI Sungailiat, kendati mengkaver seluruh Bangka Belitung tapi keberadaan kantor tidak berada di ibu kota Provinsi yakni di Pangkalpinang namun berada di Sungailiat. Hal itu disebabkan keberadaan RRI di Provinsi kepulauan Bangka Belitung  sebelum terbentuknya Provinsi tersebut. Bukan permasalahan keberadaan stasiun RRI di ibu kota kabupaten terkait dengan pelayanan yang diberikan dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Sebagai lembaga penyiaran publik yang wajib memberikan pelayanan kepada masyakat dalam memberikan informasi, edukasi dan lain - lain.

Sudahkah pelayanan itu diberikan RRI kepada pendengarnya dengan maksimal. Tidak hanya di Bangka Belitung namun di seluruh Tanah Air dari Provinsi Aceh hingga ke Papua. Terutama wilayah yang pesaing RRI sangat sedikit seperti di Bangka Belitung, warganya masih banyak mendengar RRI karena lembaga penyiaran yang lain jumlahnnya tidak banyak. Bagaimana untuk melihat pelayanan yang diberikan, RRI tidak hanya menndengar pendapat publik pendengarnya, tidak hanya melihat hasil survey. Namun RRI secara internal melalui Satuan Pengawas Internal (SPI ) dalam melakukan audit tidak hanya terhadap anggaran yang dipergunakan baik berasal dari APBN, APBD maupun sumber lainnya, juga melakukan audit terhadap konten siaran.

Audit terhadap konten siaran dilakukan agar RRI telah benar memberikan pelayanan sesuai dengan visi dan misi RRI yang dimulai dari pusat hingga ke daerah perbatasan. 

Jangan sampai bila kita mendengar pemberitaan RRI Pro 3 ( siaran  berita ) yang juga direlay stansiun RRI di daerah atau mendengar dari audio streming ( RRI Play ) berita yang disiarkan sangat aktual, lengkap, netral dan independen.

Berita apapun ada di Pro3, tapi ketika mendengar siaran berta RRI di daerah berita yang siarkan sudah basi, ada peristiwa aktual seperti bencana alam, kebaran dan lain - lain, serta event olahraga tidak ada reporter RRI yang melakukan siaran. 

Informasi yang dibutuhkan masyarakat tidak dapat diakses. Belum lagi mendengar siaran berita RRI di daerah, tidak ubahnya ketika sebelum era reformasi yakni berita yang disiarkan hanya dipenuhi dengan berita seremonial pemerintah. 

Menunjukkan RRI di daerah masih sangat kuat menjadi corong pemerintah, sehingga kontraduktif dengan RRI yang ada di pusat. Karena itu perlu dilakukan audit konten.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun