Di kabupaten Bangka telah memiliki sejumlah produk lokal yang telah memiliki sertifikat halal. berdasarkan Surat Edaran Bupati Bangka No. 441/1449/DINPAN-V/2018 tentang Rumah Potong Unggas,Restoran dan Rumah Makan Bersertifikat Halal yang disebarkan Dinas Pangan Kabupaten Bangka  yang ditandatangani Plt Kepala Dinas Pangan Kabupaten Bangka Rusmansyah.
Pemberian sertifikat halal itu untuk menindaklanjuti Undang Undang Republik Indonesia Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Perturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung tentang Nomor 16 tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Keamanan Pangan .
Kabupaten Bangka saat ini telah memiliki Tempat Pemotongan Unggas ( TPU ), Rumah Potong Hewan ( RPH ), restoran dan rumah makan yang memiliki Sertifikat Halal, yang diterbitkan LPOM Â MUI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Tercatat dalam tahun 2018 ini di kabupaten Bangka terdapat 7 RPU, 8 TPU dan 7 restoran dan rumah makan bersertifikat halal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H