"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha' kurma atau satu sha' gandum, atas budak dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang besar dari kalangan orang Islam. Dan beliau memerintahkan agar ditunaikan sebelum orang-orang pergi menunaikan shalat " (HR. Bukhari dan Muslim)
Disebutkan zakat fitrah karena dikeluarkan pada waktu kaum muslimin telah menyelesaikan puasa bulan Ramadhan. Karenanya masjid - masjid yang menerima zakat fitrah ramai ketika malam lebaran, setelah selesainya berpuasa. Begitu pula yang dilakukan di masjid - masjid di Sungailiat, Kabupaten Bangka.Â
Pada malam lebaran juga dilakukan penyerahan zakat fitrah, dan zakat lainnya. Dengan menggunakan kupon, mereka yang berhak menerimanya mendatangi Unit Pengumpul Zakat ( UPZ ) di masjid dan surau.
UPZ Â masjid Agung Sungailiat sepekan dibuka menjelang Idul Fitri 1439 H, berhasil mengumpul Zakat Fitrah dalam bentuk uang Rp 48 juta 953. dari 1.594 muzaki.
Sedangkan zakat fitrah dalam bentuk berasberjumlah 819 kg berasal dari 410 muszaki. Untuk zakat mal ( harta ) berjumlah Rp 114.849.150 , infaq dan sadaqoh terkumpul Rp 12 juta 467.150 dan vidia 11.004.000.
Upz masjid Agung Sungailiat berhasil mengumpul dalam bentuk uang dan beras dengan total dalam bentuk uang terkumpul Rp 187. 309.300 dan 869 kg beras.
Mengapa mesti membayar zakat tentu banyak hikmahnya, di antaranya:
- Zakat Fitrah merupakan salah satu bentuk solidaritas, khususnya kepada fakir miskin yang tidak mempunyai makanan pada hari raya Idul Fitri.
- Zakat Fitrah merupakan pembersih puasa dari hal-hal yang mengotorinya. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘laihi wassalam: "Zakat Fitri merupakan pembersih bagi yang berpuasa dari hal-hal yang tidak bermanfaat dan kata-kata keji (yang dikerjakan waktu puasa), dan bantuan makanan untuk para fakir miskin."(Hadits Hasan riwayat Abu Daud)
- Zakat Fitrah merupakan bentuk syukur kepada Allah subhanahu wata’ala karena telah memberikan taufik-Nya sehinga bisa menyempurnakan puasa Ramadhan.
Ketua Badan Pelaksana Pengelolaan Masjid Agung Sungailiat H. Saipul Zohri ketika disela - sela menjelang sholat Ied menjelaskan, zakat fitrah telah disampaikan hingga sebelum dilaksanak sholat Ied.
UPZ masjid Agung Sungailiat diakui ketua Badan pelaksana pengelolaan masjid Agung Sungailiat Saipul Zohri, pengumpulan zakat fitrah, zakat harta, vidia, infaq dan sadaqoh melalui Unit UPZ Â Masjid Agung Sungailiat, hingga jam 23 wib Kamis (14/3) namun di pagi hari menjelang sholat masih ada muzaki yang menyerahkan zakat fitrah namun UPZ masjid Agung tidak melayani lagi karena tidak ada waktu lagi untuk menyalurkan kepada yang berhak menerimanya.
Menurut Saipul, untuk zakat mal masih ada beberapa yang belum disampaikan dan akan disampaikan setelah sholat Ied karena tidak ada masalah untuk zakat harta bila disampaikan setelah sholat Ied, kalau zakat fitrah selambat - lambatnya sebelum dilaksanakan sholat Ied.
Terkait dengan waktu paling utama melaksanakan zakat fitrah adalah pada pagi hari sebelum shalat Ied. Karenanya, Â disunnahkan mengakhirkan shalat Ied untuk memberi kesempatan kepada kaum muslimin membayarkan zakat fitrahnya kepada fakir miskin.