Aturan perundang - undangan telah mengatur bagi anggota legeslatif yang mencalonkan diri sebagai Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada harus mengundurkan diri dari jabatan sebagai anggota dewan.Â
Hal itu juga berlaku bagi dua anggota DPRD Kabupaten Bangka yakni Mulkan dan Sahabudin. Karena keduanya berpasangan dalam Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Bangka 2018 - 2023 diharuskan melepaskan jabatannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Bangka.
Sabtu ( 28/4 ) Mulkan yang mencalonkan dri sebagai Bupati Bangka dan Sahabudin pasangannya sebagai calon wakil Bupati Bangka resmi tidak lagi sebagai anggota DPRD Kabupaten Bangka setelah digelarnya Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Bangka denganacara pengucapan sumpah dan janji pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Bangka di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangka di Sungailiat.
Pengambilan sumpah dilakuan Wakil Keuta DPRD Kabupaten Bangka Rendra Basri dan penyematan pin tanda anggota dewan disematkan Wakil Ketua DPRD Kabupten Bangka Herman Susilo.
Pelantikan juga disaksikan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, plt Bupati Bangka Rustamsyah, Kepala OPD, Lurah, untuksn organisasi kemasyarakat dan undangan lainnya, namun dari saya tidak melihat adanya mantan anggota DPRD Kabupaten Bangka yang diganti yakni Mulkan dan Sahabudin.
Rustian Al Ansori
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H