Mohon tunggu...
Rustian Al Ansori
Rustian Al Ansori Mohon Tunggu... Administrasi - Pernah bekerja sebagai Jurnalis Radio, Humas Pemerintah, Pustakawan dan sekarang menulis di Kompasiana

Pernah bekerja di lembaga penyiaran, berdomisili di Sungailiat (Bangka Belitung)

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Guru, Komite Sekolah dan Osis di Bangka Ikuti Diseminasi HAM

3 April 2018   17:54 Diperbarui: 3 April 2018   18:16 510
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pembukaan desiminasi HAM oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Tedy Sudarsono (dok. Humas Bangka)

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Bagian Hukum dan HAM Setda Bangka menyelenggarakan Diseminasi HAM.

Kegiatan yang diperuntukkan bagi guru, Komite Sekolah, Pengurus OSIS SMA/SMK/MA se kabupaten Bangka, berlangsung di ruang Bina Praja Kantor Bupati Bangka, Selasa ( 3/4 ) di Buka Asisten Pemerintah dan Kesra Sekda Bangka Tedy Sudarsono.

Diseminasi yang diselenggarakan untuk memberikan pemahamanan kepada para peserta bahwa Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak yang diberikan langsung oleh Tuhan yang Maha Pencipta yaitu hak - hak yang bersifat kodrati, oleh karena itu tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabutnya, meskipun demikian bukan berarti dengan hak - haknya dapat berbuat sesukanya.

Tedy Sudarsono menegaskan, jika seseorang melakukan sesuatu yang dapat dikatagorikan melanggar hak asasi orang lain, maka ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dalam pasal 31 ayat 3 UUD 45 menyebutkan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang - undang.

Selanjutnya pasal 12 Undang Undang Nomor 39 tahun 1999 menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, bertanggungjawab, berahlaq mulia, bahagia, dan sejahtera sesuai dengan hak asasi manusia.

dokumentasi pribadi
dokumentasi pribadi
Menurut Asisten Pemerintahan dan Kesra Tedy Sudarsono, perlunya pendidikan HAM sejak dini bertujuan memberikan pengertian dan wawasan kepada seluruh masyarakat tentang arti pentingnya memahami hak - hak dan kewajiban setiap warga negara terhadap hak asasi manusia. Pendidikan HAM diberikan secara baik dan benar agar kehidupan manusia berkualitas ditengah euforia kebebasan menyikapi penerapan HAM.

“ Pendidikan HAM perlu diberikan kepada siswa - siswi mulai dari tingkat dasar sampai tingkat atas sehingga mereka bisa membedakan mana yang merupakan hak dan mana yang merupakan kewajibannya, “ ujarnya.

Sedangkan pendidikan HAM di sekolah dimaksukan ke dalam mata pelajaran PPKN sesuai dengan kurukulum nasional.

Ia mengatakan, HAM tidak dapat dipisahkan dari dunia pendidikan. Di dunia pendidikan semua siswa memiliki hak yang sama untuk mendapatkan ilmu di sekolah tanpa membedakan ras, suku bangsa, gender, maupun lainnya.

“ Pendidikan merupakan salahsatu proses pendewasaan diri sehingga orang akan dapat menjalani kehidupannya dengan baik tanpa membeda - bedakan dan berlaku untuk semua manusia di bumi,” ungkapnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun