Mohon tunggu...
Rustian Al Ansori
Rustian Al Ansori Mohon Tunggu... Administrasi - Pernah bekerja sebagai Jurnalis Radio, Humas Pemerintah, Pustakawan dan sekarang menulis di Kompasiana

Pernah bekerja di lembaga penyiaran, berdomisili di Sungailiat (Bangka Belitung)

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup Pilihan

Pemaksaan Dilakukan Pengelolah Bioskop, Bisa Disomasi

12 Maret 2018   14:15 Diperbarui: 12 Maret 2018   17:41 816
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar : hiasanrumah.wordpress.com

Kalau saya ditanya, harga makanan dibioskop mahal, wajar atau tidak? Saya akan menjawab, tidak wajar. Apa lagi harganya hingga 3 - 5 kali lipat dari harga yang dijual di toko - toko atau warung di luar gedung bioskop.

Hal serupa juga terjadi di bandar udara yang menjual  makanan, minuman dan lainnya di lingkungan bandara dengan harga mahal, namun harganya tidak semahal di bioskop. Selain itu adanya larangan dari pengelolah bioskop yakni melarang membawa makanan dan minuman. Aturan yang dikeluarkan pihak pengelola bioskop merupakan pemaksaan.

Aturan yang dikeluarkan pihak pengelola bioskop dengan memaksakan penonton bioskop membeli makanan dan minuman yang dikelolanya sendiri perlu dipertanyakan khusunya terkait dengan perizinan. Kalau izinnya bioskop berarti izinya memutar film untuk ditonton masyarakat, berarti bila menjualan makan dan minuman berarti telah terjadi penyalahgunaan perizinnan. Izinnya bioskop ya menonton bioskop, bukannya untuk jualan makanan dan minuman. Kalau pun ada kegiatan penjualan makanan dan minuman berarti izin usahanya perlu dipertanyakan.

Keluhaan para penonton bioskop, hendaknya  disikapi Lembaga Perlindungan Kosumen. Termasuk juga dapat disikapi Pemerintah Daerah yang telah mengeluarkan perizinan. Kesewenang - wenangan pengelolah bioskop agar para penonton bioskop membeli makanan dan minuman di kantin bioskop dengan harga tinggi merupakan pemaksaan, yang melanggar Undang Undang Nomor Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ayat pasal 9 (1) pelaku usaha dilarang menawarkan, memproduksikan, mengiklankan suatu barang dan/atau secara tidak benar, dan/atau seolah - olah : (a) barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standart mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu; dst.

Perlakuan pengusaha biokop terhadap penonton (konsumen ) sudah lama berlangsung, pembiaran ini sudah lama terjadi tidak ada pengawasan yang dilakukan instansi terkait. Kalau konsumen merasa dirugikan mengapa tidak disomasi saja pihak pengelolah bioskop? 

Semoga saja pembiaran ini tidak terus berlangsung sehingga konsumen tidak dirugikan.

Salam dari pulau Bangka

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun