Mohon tunggu...
Rustian Al Ansori
Rustian Al Ansori Mohon Tunggu... Administrasi - Pernah bekerja sebagai Jurnalis Radio, Humas Pemerintah, Pustakawan dan sekarang menulis di Kompasiana

Pernah bekerja di lembaga penyiaran, berdomisili di Sungailiat (Bangka Belitung)

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Temukan NIK E-KTP Tidak Valid, Ketika Registrasi Telepon Seluler

18 Januari 2018   11:39 Diperbarui: 18 Januari 2018   13:18 3747
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ternyata Nomor Induk Kependudukan ( NIK ) ada yang tidak valid, kendati sudah diterbitkan dalam E-KTP dan Kartu Keluarga.

Hal itu terungkap dari beberapa pemilik kartu telepon seluler saat akan diregestrasi ulang sesuai dengan ketentuan yang dibuat pemerintah. Pemerintah mewajibkan pemilik kartu telepon seluler untuk melakukan regestrasi ulang, bila tidak akan melakukan diblokir.

Regulasi pemerintah itu termuat dalam Peraturan Menteri Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, tertanggal 31 Oktober 2017. Untuk pengguna kartu perdana baik perdana lama atau perdana baru yang akan diaktifkan diwajibkan melakukan registrasi ulang kartu pelanggan prabayar operator seluler dengan mengirimkan Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga.

Dokumentasi pribadi
Dokumentasi pribadi
Upaya pemerintah tersebut bertujuan untuk memberi perlindungan kepada pelanggan dan masyarakat dari penipuan yang biasa dilakukan baik via SMS atau telepon dan kejahatan lainnya. Selain itu untuk meminimalisir penyalahgunaan nomor, serta untuk menuju single identity number.

Regestrasi ulang kartu telepon telah mengungkap fakta baru yakni, NIK yang sudah kita miliki ada yang belum valid. Terbukti terjadi kesalahan NIK yang diberikan.

Penjual kartu seluler di Jalan Pemuda Sungailiat, kabupaten Bangka Heri membenarkan ada beberapa pelanggannya mengakui saat melakukan regetrasi ulang tidak bisa diterima karena NIK yang dimiliki tidak valid. SMS balasan dari nomor 4444 agar pendaftar untuk melaporkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Beberapa pelanggannya telah ke Dinas Dukcapil, ternyata benar NIK yang dimiliki terjadi kesalahan sehingga harus dilakukan perubahan. Barulah pendaftaran ulang berhasil dilakukan.

Menjadi tanda tanya baru lagi dari perekaman E-KTP hingga menyebabkan nomor NIK tidak valid, sedangkan KTP sudah dipergunakan. Gara - gara pendaftaran ulang nomor telepon seluler terungkap fakta baru dalam perekaman E-KTP.

Tulisan singkat ini, mungkin juga anda alami?

Salam dari pulau Bangka

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun